iklan
Hukum Kriminal

Gerebek 2 TKP di Alas, Satresnarkoba Polres Sumbawa Temukan 11 Gram Narkoba Jenis Sabu 

196
×

Gerebek 2 TKP di Alas, Satresnarkoba Polres Sumbawa Temukan 11 Gram Narkoba Jenis Sabu 

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Dalam penggerbekan di 2 TKP tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebrat 11,92 gram.
“Pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika golongan I jenis Shabu,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S.IK, M. IP, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Muh Fatoni SH, Kamis (25/04/2024).
Dijelaskan, Terduga pelaku berinisial RR alias Raih (29), seorang petani yang tinggal di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan dilakukan di rumah RR, setelah Tim Opsnal menerima informasi bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di 2 TKP, disaksikan oleh kadus. Tim berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut: Tempat Kejadian Perkara (TKP) I, 4 poket Sabu dengan berat Bruto 7,36 Gram. 1 buah alat hisap/bong, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 3 buah skop plastik, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah tas warna hitam, 2 unit hp android dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000
“Setelah interogasi, RR, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari salah seorang yang sudah dikantongi identitasnya yakni seorang pengedar narkotika di wilayah tersebut,” ungkap kasat.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah inisial O, namun pelaku tidak ditemukan di rumahnya. Dalam penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 1 klip obat kosong, 1 kotak besi warna kuning, 1 buah pipa kaca, 3 buah skop plastik, 1 buah tas warna hitam dan ulang tunai sejumlah Rp. 850.000,-.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terduga pelaku RR , merupakan pemakai dan pengedar narkotika yang dijual kembali di daerah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reserse Narkoba, menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan