Sumbawa, Bintangtv.id – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H (41) di Kecamatan Utan.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di rumahnya di Kecamatan Utan.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan kejadian ini. Berdasarkan Informasi yang diterima bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan,” kata kasat.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka H yang sedang berada di dalam rumahnya. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 197,66 gram yang ditemukan dalam tiga poket, yakni dua poket di kantong celana depan dan satu poket besar di atas kursi rumah milik tersangka.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 buah alat hisap bong, 2 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kantong plastik, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah dompet, dan 1 unit HP android.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna menentukan tindakan lanjut terhadap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (01)