Sumbawa, Bintangtv.id- Seorang bandar narkoba berinisial H (41) asal Kecamatan Utan, ditangkap oleh polisi setelah penggerebekan di rumahnya pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memesan sabu sebanyak 5 ons dipesan dari Batam, Kepualaun Riau. Dari jumlah tersebut, 3 ons telah terjual dengan keuntungan sebesar Rp30 juta.
Namun, sisanya sebanyak 200 gram atau 2 ons belum sempat terjual karena aksi penangkapan polisi yang datang lebih cepat. Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama satu tahun, dengan uang dari keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
“Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan sebelum berhasil menggerebek rumah tersangka. Selain menyita sabu dengan total seberat 200 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, klip obat kosong, pipa kaca, dan barang lainnya,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Fathoni, Kamis (29/03/2024).
Tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Markas Kepolisian Resor Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar kapolres.
Ditambahkan, kepolisian berharap peran aktif masyarakat membantu kepolisian dalam meberantas peredaran gelap narkoba ini.
“Kami berharap agar masyarakat membantu kami, melaporkan apabila mengetahui ada tindak kehatan termasuk peredaran gelap narkoba di Sumbawa,” pungkasnya. (01)