Sumbawa, Bintangtv.id- Dalam rangka menyelaraskan kelancaran proses pembelajaran di Kabupaten Sumbawa, pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan surat edaran penting kepada semua kepala SD dan SMP di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri M. Si, Rabu (07/02/2024) menjelaskan Surat edaran dengan Nomor 400.3.5/636/Dikbud/2024, yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2024, menginformasikan perubahan penting terkait jadwal libur sekolah.
“Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Surat Edaran tentang Hari Libur Sekolah dengan Nomor yang sama, telah dicabut,” katanya.
Sebagai penggantinya, tanggal 9 Februari 2024 yang sebelumnya adalah hari masuk sekolah seperti yang tercantum dalam Kalender Pendidikan, akan dialihkan menjadi Hari Cuti Bersama. Selain itu, tanggal 8 dan 10 Februari tahun 2024 juga akan menjadi hari libur umum.
“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para siswa dan tenaga pendidik untuk merencanakan kegiatan di luar sekolah dan bersama keluarga,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak.
“Demikianlah informasi terbaru terkait perubahan jadwal libur sekolah di Kabupaten Sumbawa. Semoga dengan adanya perubahan ini, proses pembelajaran dapat berjalan dengan lebih efektif dan harmonis,” pungkasnya. (01)