Sumbawa, Bintangtv.id- Pada hari pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, 516 warga binaan di Lapas Kelas 2A Sumbawa Besar, telah diberikan kesempatan untuk memberikan suara mereka dalam Pemilihan Umum tahun ini.
Kalapas Kelas 2A Sumbawa Besar, Purniawal, melalui Kepala Seksi Binadik Lapas, Muhammad Setiadin, Selasa (13/02/2024) menjelaskan bahwa semua warga binaan akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kita sudah melakukan pendataan secara keseluruhan, agar semua Wabin biaa memberikan hak nya pada pemilu 2024,” katanya.
Dalam Lapas tersebut, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902. TPS 901 memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 274 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 72 orang. Sedangkan TPS 902 memiliki DPT sebanyak 281 orang dan DPTb sebanyak 75 orang,” imbuhnya.
“Dari DPT TPS 901 berkurang pemilih sebanyak 96 orang dan TPS 902 kurang 90 orang. Karena ada yang sudah bebas,” katanya.
Muhammad Setiadin menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi di dalam Lapas dan telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait masalah ini. Selain itu, KPU juga telah menerima warga binaan yang masuk dalam DPTb.
“Dengan terselenggaranya hak suara bagi warga binaan di Lapas, diharapkan partisipasi dalam proses demokrasi ini dapat memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi semua pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa,” pungkasnya. (01)