iklan
Hukum Kriminal

Pencuri HP Diringkus Saat Hendak Jual Hasil Curian melalui Facebook

143
×

Pencuri HP Diringkus Saat Hendak Jual Hasil Curian melalui Facebook

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Kepolisi dari  Reskrim Polsek Labuan Badas dan Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB,  berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian.
Kasus tersebut terkait dengan kejadian yang dialami korban pada hari Rabu, 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di Kost Dua Dara, Jalan Kauman 1, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, terduga pelaku berinisial J alias Jun warga Lingkungan Surya Bakti, Kelurahan Pekat. Sementara Korban bernama Asri Kartini Orianti asal Jurumapin, Kecamatan Alas.
“Kronologis Kejadian, pada Jumat, 12 Januari 2024, korban melaporkan tindak pidana Pencurian di Polsek Labuan Badas. Barang yang hilang berupa 1 unit handphone dengan total kerugian sekitar Rp. 3.500.000.,” kat kasat.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku hendak menjual handphone tersebut melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.
Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Sumbawa.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli handphone melalui grup jual beli online di Facebook dan dijual kembali, masih kita dalami,” ungkapnya.
Selain menangkap terduga pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan