Sumbawa, Bintangtv.id- Kalapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, didampingi oleh pejabat struktural dan Kanwil Kemenkumham NTB, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 6 warga binaan di Lapas Kelas 2A Sumbawa Besar, Senin 25 Desember 2023.
“Remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan dari Negara kepada para Warga Binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan prestasi baik dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidananya,” kata Kalapas, Purniawal, Senin (25/12/2023).
Lanjut kalapas, pemberian Remisi ini akan menjadi motivasi bagi mereka untuk mengubah diri menjadi warga yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif dalam masyarakat.
“Semoga langkah ini dapat mendorong perubahan positif bagi para warga binaan dan memberikan semangat baru dalam membangun masa depan yang lebih baik,” katanya.
Kalapas Sumbawa, Purniawal, berharap bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan di Lapas Sumbawa Besar dapat menjadi pendorong bagi mereka untuk melanjutkan perjalanan pembinaan dengan semangat baru.
“Harapannya adalah agar para warga binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk merubah perilaku, mengembangkan keterampilan positif, dan akhirnya reintegrasi kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Dengan adanya dukungan dan motivasi ini, diharapkan mereka dapat membangun masa depan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar setelah menjalani masa hukuman mereka,” pungkasnya. (01)