iklan
Umum

Disnakertrans Sumbawa Barat Sosialisasi UMK Tahun 2023

150
×

Disnakertrans Sumbawa Barat Sosialisasi UMK Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat telah  melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

 

iklan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimim M. Si, melalui Sekretaris Nakertrans, Slamet Riadi S. Pi, M. Si, Senin (18/12/2023)  menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk perusahaan terkait UMK tahun 2023.

“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan tentang UMK tahun 2023 dan akan melakukan sosialisasi UMK 2024,” katanya.

Dalam beberapa sosialisasi, pihaknya menekankan beberapa hal penting. Diantaranya tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan UMK tahun 2023 di perusahaan masing masing.

‘’Sosialisasi yang kita lakukan bertujuan untuk memberikan penegasan kepada perusahaan tentang penerapan UMK KSB tahun 2023,’’ jelasnya.

 

Sosialisasi juga menyasar tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK tentunya akan diberikan sanksi tegas.

 

‘’UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712,’’ paparnya.

 

Masih menurut sekdis, saat ini telah ditetapkan UMK KSB tahun 2024 dengan kenaikan sebanyak 7,12 persen.

 

“Ada kenaikan dari Rp2. 574.712 menjadi Rp 2.650.682,” katanya.

 

Pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang sudah ditetapkan dilaksanakan perusahaan. Termasuk UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 akan disosialisasikan kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB.

 

‘Sosialisasi sudah kita lakukan. Itu artinya, tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK,’’ paparnya.

 

Pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan