Sumbawa, Bintangtv.id- Tim Opsnal Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku tindak pidana Curas yang kejadian di kantor Koperasi PRIMKOPPABRI, jalan lintas Sumbawa Moyo Hulu, Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K, Senin (18/12/2023) mengungkapakan, bahwa kejadian terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 12.40 WITA.
“Korban, bernama Didiek Satriadi, seorang wiraswasta, warga Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, mengalami kerugian sebesar Rp 26.660.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Moyo Hulu,” ungkap kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, AP alias Batur, di Dusun Batu Alang, Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu.
“Pelaku mengakui perbuatannya bersama tiga temannya, yaitu RA, DA dan SR,” katanya.
Penangkapan terhadap 4 terduga Berdasarkan laporan LP/B/17/XII/2023/SPKT/Sek.Moyo Hulu/Res.Sumbawa/Polda NTB.
Adapun kronogis kejadian, lanjut kasat, Pada Hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023 Pada Pukul 12.40 Wita Bertempat di kantor PRIMKOPPABRI Moyo Hulu, Desa Leseng, dimana pada saat itu korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara keras dari arah luar kantor dan pada saat itu juga masuk tiga orang Pelaku menodongkan pisau dan senjata Api ( Pistol ) kepada korban.
“Para pelaku lalu meminta kunci berangkas kepada korban akan tetapi korban mengatakan kunci tersebut tidak ada pada korban. Pelaku memaksa korban dan korbanpun memberikan kunci yang ada dalam tas korban dan membuka brangkas dan memgambil uang sebesar Rp 26.660.000,-,” katanya.
Dalam proses penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, serta sejumlah uang tunai. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Mako Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata kasat.
“Rincian barang bukti berupa 2 Unit sepeda motor, 1 unit senapan angin jenis pistol warna hitam, 1 buah pisau, gagang warna hitam, sarung warna cokelat kayu.
2 Unit HP uang tunai Rp. 5.549.000 serta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada tim Opsnal Polres Sumbawa atas kerja keras dan keberhasilan dalam menangkap pelaku kejahatan Curas tersebut.
“Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku,” pungkasnya. (01)