Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Seorang oknun kepala desa di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, terkena OTT oleh Kepolisian Polres Sumbawa Barat, Polda NTB, terkait pungli penjualan tanah.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyampaikan, tersangka merupakan oknum kepala Desa inisial SD umur 43 tahun.Tersangka diamankan berdasarkan Laporan informasi dari Masyarakat.
Kasi Humas menerangkan, terduga pelaku ditangkap tangan oleh Tim Polres KSB, saat mengambil uang muka atau fee dari hasil penjualan tanah salah seorang warga berinsial SK di Lapangan Volly Jereweh.
“Terduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mempermudah jual beli dan membuat sporadik,” kata kasi.
Sebelum di OTT, kata kasi, usai mengecek lokasi tanah, di dalam mobil kades menanyakan kepada korban berinisial SK, mengenai harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan diketahui harga tanah yang akan di jual seharga Rp400.000.000,-.
“Mengetahui harga jual tanah tersebut, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli dan sporadik, oknum Kades meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK,” ungkapnya.
Tanggal 11 Oktober 2023 terduga menerbitkan sporadik atas nama pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor camat Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang.
“Oknum kades menelpon SK untuk meminta uang muka sesuai kesepakatan yakni Rp100 juta. Namun korban hanya bisa menyanggupi Rp50 juta,” kata kasi.
Diceritakan kasi humas, dari percakapan itu, oknum kades mengatakan kepada SK agar membawa uang tersebut ke Kecamatan Jereweh, karena sang kades mau betangkat ke Mataram.
“SK kemudian membawa bawa uang tunai ke lapangan Volly di Jereweh. Dan sekitar pukul 20.00. wita SK pergi kelapangan Volly di jereweh, untuk menemui kepala desa di lapangan Volly yang sedang duduk berdampingan bersama istrinya. Sekitar pukul 22.00 Wita kades mengajak SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK dan pada saat SK menyerahkan uang kepada kades lalu datang anggota kepolisian untuk mengamankan kades ke Polres Sumbawa Barat dan setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat,” katanya.
Kata eddy, terduga tersangka kena pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Barang bukti yang diamankan berupa
– Uang tunai sejumlah Rp 40.000.000.
– 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver.
– 1 (Satu) buah amplop warna coklat.
– 1 (satu) buah kantong pelastik berwarna hitam dan
– 6 (Enam) buah karet gelang berwarna kuning,” jelasnya. (02)