Sumbawa, Bintangtv.id- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan dan mensosialisasikan Konvensi Hak Anak.
H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menegaskan bahwa isu gender dan hak anak merupakan perhatian utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, dengan data yang menunjukkan penurunan dari 52 kasus pada tahun 2022 menjadi 33 kasus pada tahun 2023,” katanya.
Namun demikian, perlu diingat bahwa ini hanya mencakup kasus yang terlaporkan, sementara masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Varian menekankan perlunya komitmen bersama dari semua pihak untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sumbawa guna mencapai tujuan hidup bebas dari kekerasan dan hidup dalam lingkungan yang aman dan sejahtera.
Jannatulfalah S.Ap., Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memadukan komitmen dari berbagai sektor yang terlibat dalam pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data dari Kepolisian tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 33 kasus kekerasan terhadap anak, dengan dominasi 17 kasus persetubuhan, serta 6 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 3 kasus kekerasan seksual. (01)