Hukum Kriminal

Kapolres Sumbawa Beberkan Hasil Ops Jaran Rinjani 2023, Ada 19 Pelaku 3C dan Ungkap 10 Kasus Narkotika

315
×

Kapolres Sumbawa Beberkan Hasil Ops Jaran Rinjani 2023, Ada 19 Pelaku 3C dan Ungkap 10 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, merilis hasil Ops Jaran Rinjani 2023 yang dilaksanakan selama 14 Hari sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2023.
“Dalam Ops Jaran Rinjani 2023, ini Polres Sumbawa Tangkap 19 Tersangka 3C dan ungkap 10 kasus narkoba,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin.
Dirincikan, selama operasi, berhasil menangkap 19 orang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curat), dan Pencuirian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Selama operasi berlangsung, lanjut kapolres, berhasil diungkap 12 kasus Curat, terdiri dari 2 TO dan 12 Non TO. Kemudian, 3 kasus Curat, yang terdiri dari 1 TO dan 2 Non TO. Selanjutnya, untuk kasus Caranmor, berhasil ungkap 1 TO dan 1 Non TO.
“Ada 19 tersangka berhasil ditangkap dari semua pengungkapan kasus selama Operasi Jaran Rinjani 2023,” kata Kapolres.
Menurutnya, hasil dari Operasi ini merupakan presrasi yang sangat baik dari jajaran Satreskrim Polres Sumbawa dalam mengungkap kasus 3C ini.
“Jadi semua TO dapat terungkap bahkan ada juga Non TO. Ini merupakan over prestasi bagi rekan-rekan Satreskrim Polres Sumbawa,” ujarnya.
Sementara Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 15 orang tersangka ditahan atas pengungkapan tersebut.
Kapolres mengatakan, 15 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba dari Bulan Juli hingga Agustus 2023 ini, dengan total keseluruhan barang bukti sabu seberat 148,42 gram.
“Ada 6 kasus di bulan Juli dengan 10 orang tersangka, masing-masing 8 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian 4 kasus di bulan Agustus terdiri dari 5 orang tersangka,” kata kapolres.
Disebutkan, dari semua tersangka, beberapa dari mereka merupakan residivis. Bahkan, ada yang tertangkap untuk kelima kalinya.
Menurutnya, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Saat ini semua kasus dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkapnya.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Polisi apabila menemukan aktivitas terlarang itu.
“Tugas kita bersama memerangi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika,” pungkasnya.
Melalui kesempatan ini, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah.
“Peran masyarakat sangat penting, jadi perlunya upaya bersama dalam menjaga kondusipitas wilayah. Kita bangun Kabupaten Sumbawa yang aman,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *