Nasional

Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI

151
×

Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Bintangtv.id – Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Tanda Jasa kepada sejumlah tokoh pada Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, di Istana Negara, Senin, (14/08/2023). Para tokoh yang dinilai berjasa kepada negara diberikan tanda kebesaran melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 66/TK/2023, 67/TK/2023, 68/TK/2023, dan 69/TK/2023 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2023.

 

iklan

Diantara tokoh penerima tanda kehormatan tersebut, terdapat nama Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasanya kepada bangsa dan negara.

 

Selain Istri Wakil Presiden tersebut, terdapat juga penerima tanda kehormatan lainnya diantaranya, Ibu Negara Hj. Iriana Joko Widodo yang juga menerima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Sukma Violetta yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, dan Budayawan Tjokorda Gede Agung Sukawati yang menerima Bintang Budaya Parama Dharma.

 

Setiap menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan negara memberikan penghargaan kepada warga negara atas jasa-jasanya yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Pada tahun ini terdapat 18 orang penerima tanda jasa, baik itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana, Bintang Mahaputera, Bintang jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

 

Para penerima tanda kehormatan disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (03/08/2023). Penentuan penerima pun telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara pemakaian penghargaan Bintang RI pada pihak-pihak penerimanya. (05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan