Politik pemerintahan

KPU Jamin dan Layani Hak Pilih 2.384 Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

172
×

KPU Jamin dan Layani Hak Pilih 2.384 Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memastikan sebanyak 2.384 pemilih disabilitas bakal difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024, tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, Jumat (21/07/2023) menyebutkan angka tersebut merupakan 0,63 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sumbawa, yang berjumlah 367.987 pemilih di 1.534 tempat pemungutan suara (TPS).
“1.534 TPS yang tersebar 154 desa di 24 kecamatan ini akan didesain ramah disabilitas sehingga TPS tersebut akan mudah diakses oleh teman-teman disabilitas saat hari pemunggutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Dikatakan, Ken, panggilan akrabnya, Setiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.
“Akses menuju TPS khusus tersebut akan mudah digunakan oleh yang menggunakan kursi roda, kemudian juga bilik suaranya tidak terlalu tinggi, paling tidak bisa kursi rodanya bisa masuk,” kata Ken.
Selain itu, mantan jurnalis ini menjelaskan, petugas TPS juga akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas tunanetra untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam surat suara.
“Apabila tetap ada kesulitan bagi penyandang disabilitas, bisa didampingi oleh keluarganya atau oleh petugas KPPS saat menggunakan hak pilihnya,” kata Ken lagi.
Untuk diketahui, dari jumlah pemilih disabilitas tersebut, terdiri dari pemilih disabilitas fisik sebanyak 1.085 pemilih, disabilitas mental sebanyak 478 pemilih, Sensorik Netra sebanyak 410 pemilih, Sensorik Wicara sebanyak 360 pemilih,  disabilitas intelektual sebanyak 94 pemilih dan Sensorik Rungu sebanyak 157 pemilih.
“KPU akan memberikan pelayanan khusus dan kemudahan bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk memberikan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang,” tutup Ken. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan