Sumbawa, Bintangtv.id- Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, menggerebek rumah seorang terduga pengedar sabu di Dusun Celiti, Desa Simu, Kecamatan Maronge.
Polisi menangkap terduga berinisial HL, saat duduk di depan rumahnya dan langsung digeledah.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, kepada Bintangtv.id Rabu (17/05) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat penggeledah badan HL, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba.
“Anggota opsnal kemudian masuk ke rumah dan menggeledah kamar dan lagi lagi polisi tidak menemukan barang bukti sabu sabu,” kata kapolres.
Anggota Sat Resnarkoba, lantas menggeledah bagian luar rumah pelaku. namun kali ini usaha polisi tidak sia sia. Dari penggeledahan di luar rumah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu diselipkan di tiang jemuran belakang rumah.
“Anggota berhasil menemukan barang bukti 2 poket sabu diselipkan di tiang jemuran. Terduga kemudian digelandang bersama barang bukti ke Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Heru.
Penangkapan terhadap HL ini, lanjut kapolres, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas terduga pelaku kerap transaksi narkoba di desanya.
“HL kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kapolres menjelaskan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 poket sabu dengan bruto 4,71 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap atau bong, 1 buah sumbu, pipa kaca, timbangan digital dan telepon genggam. (01)