Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat yang dikonfirmasi terkail berita yang beredar media menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi kepada warga yang dipanggil.
“Tidak pernah dan itu tidak benar,” kata Kasi Intelijen Kejari KSB, Rasyid Yuliansyah SH.MH. yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (31/07).
“Semua yang kami lakukan sudah sesui dengan aturan dan perundang udangan yang belaku kami tidak pernah melakukan intimidasi,” katanya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa yang dilakukan di kantor desa Sekongkang Bawah adalah penggeledahan.“Penggeledahan adalah upaya paksa, sehingga segala cara dilakukan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti adalah sudah sah menurut hukum,” ujar Rasyid.
Rasyid juga menjelaskan, pendobrakan pintu dilakukan karena tidak diketemukan kunci ruangan tersebut sebelum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tindakan penggeledahan terkait adanya kegiatan penyidikan dugaan Praktek Mafia Tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2024 di Kantor Desa Sekongkang Bawah. Sehingga semuanya sudah “terukur” dan “proporsional”.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
”Dasar kegiatan penggeledahan adalah surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.” Kata Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH.
Ia menambahkan menambahkan,dalam penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mengamankan barang bukti guna menemukan bukti-bukti berupa dokumen, surat-surat dan lainnya untuk membuat terang perkara dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah dalam rentang waktu 2019 s/d 2024.
“Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang memiki kekuatan pro yustisia serta bersifat upaya paksa,serta semua tindakan yang dilakukan telah “terukur” dan “proporsional,” tutup Rasyid. (02)












