Mataram|Bintangtv.id-Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) daerah pemilihan 5 Sumbawa Sumbawa Barat dari Partai NasDem, Fakhruddin Rob, mengajak masyarakat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang membebaskan Hamdan Kasim dalam perkara dugaan gratifikasi dana DPRD NTB.
Menurutnya, putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IV itu, menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kita telah menyaksikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan putusan bebas terhadap anggota DPRD Provinsi NTB dalam perkara yang selama ini menjadi perhatian publik. Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rob, Rabu,(5/8/ 2026).
Rob mengatakan, setiap putusan pengadilan yang telah melalui proses persidangan terbuka merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati. Ia mengajak masyarakat menyikapi putusan tersebut secara dewasa dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Atas putusan tersebut, kami menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berlangsung secara terbuka dan independen,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat memicu perpecahan. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap suatu perkara seharusnya tidak mengganggu persatuan maupun kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berpandangan bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menerima putusan ini dengan sikap dewasa, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini yang dapat memecah persatuan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Rob menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, mulai dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum, hingga aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah publik.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat,” tuturnya.
Rob juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali fokus bekerja dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga negara harus terus diupayakan melalui kinerja yang baik dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, tidak perlu ada polarisasi ataupun saling menyalahkan pascaputusan tersebut.
“Mari bersama-sama membangun NTB dengan semangat persatuan, menghormati hukum, dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap Hamdan Kasim dalam perkara dugaan gratifikasi dana DPRD NTB.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026), Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.(02)












