Hukum Kriminal

6 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sumbawa Diringkus Satreskrim Polres Sumbawa

359
×

6 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sumbawa Diringkus Satreskrim Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasat Reskrim Sumbawa, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Senin (08/01/2024) mengungkapkan bahwa korban, B.O.D, seorang pelajar berusia 17 tahun, asal Desa Brangkolong, beralamat Rt 001 Rw 004 Dusun Unter Lestari, Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Kronologis kejadian, korban bersama temannya pergi ke pantai Jemplung, namun di Desa Selante, mereka diserang oleh sekelompok orang menggunakan sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek, memar, dan patah tulang,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku yang diamankan adalah KLO dan MJ keduanya warga Dusun Sampar Gila, Plampang dan 4 pelaku lain yang masih anak anak. Para terduga pelaku ditangkap di kediaman mereka setelah penanganan oleh anggota Polsek Plampang. Barang bukti berupa senjata tajam dan batu yang digunakan dalam pengeroyokan telah disita.
Diceritakan, kronologis kejadian berwal saat korban dan temannya, berencana untuk menikmati waktu di pantai Jemplung di Kecamatan Labangka. Namun, setibanya di Desa Selante, keduanya diundang oleh seorang teman bernama untuk bergabung di panggung kesenian di lapangan Desa Selante.
Saat mereka menikmati acara tersebut, kejadian tragis terjadi. Sebelas orang lebih datang dengan sepeda motor dan secara brutal menyerang korban dan teman-temannya. Mereka melempar batu dan mengejar menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami luka akibat lemparan batu yang mengenai kepala, membuatnya terjatuh ke tanah. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong, batu, kayu, dan senjata tajam,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala, memar di wajah, luka robek di jari kelingking dan manis tangan kanan.
Dari hasil pemeriksaan, motif dari para pelaku adanya dendam. Korban menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan karena salah sasaran oleh para Pelaku.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Sumbawa. Para pelaku dewasa ditahan, sementara empat anak berhadapan dengan hukum akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan,” katanya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *