Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengusulkan penambahan kuota LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk tahun 2027 menjadi 46.089 metrik ton. Usulan tersebut disiapkan untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumbawa.
Pengajuan penambahan kuota ini menjadi langkah Pemkab Sumbawa dalam memperjuangkan ketersediaan energi bersubsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, Sabtu (26/9/2026), mengatakan usulan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam agenda koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Pertamina.
Menurutnya, pertemuan lintas instansi itu akan dimanfaatkan untuk menyerahkan draf usulan kuota LPG 3 kilogram Kabupaten Sumbawa tahun 2027.
“Kebetulan nanti kami diundang rapat oleh pihak provinsi bersama dengan Pertamina, sekaligus akan kami sampaikan secara resmi usulan kuota LPG 3 kg untuk tahun 2027,” ungkap Ivan.
Berdasarkan draf yang telah disusun, Pemkab Sumbawa mengajukan kuota sebesar 46.089 metrik ton, meningkat dari kuota tahun 2026 yang tercatat sebesar 11.003 metrik ton.
Penambahan tersebut didasarkan pada pemutakhiran data kebutuhan rumah tangga sasaran dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima LPG bersubsidi.
Ivan menegaskan, penyusunan usulan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga alokasi LPG bersubsidi diharapkan dapat lebih mencukupi kebutuhan penerima manfaat di Kabupaten Sumbawa.
“Kami mengusulkan penambahan alokasi untuk Kabupaten Sumbawa menjadi 46.089 metrik ton, dari ketersediaan kuota tahun ini yang sebesar 11.003 metrik ton. Perhitungan ini murni didasarkan pada pemutakhiran data kebutuhan rumah tangga dan pengusaha mikro di lapangan,” jelasnya.
Selain rumah tangga dan pelaku usaha mikro, Pemkab Sumbawa juga mendorong agar petani sasaran dan nelayan kecil dapat memperoleh akses terhadap LPG bersubsidi.
Namun, kebutuhan LPG untuk sektor pertanian dan perikanan tersebut belum dimasukkan dalam total usulan 46.089 metrik ton. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan penetapan kuota khusus dari pemerintah pusat.
Ivan menjelaskan, pengajuan alokasi untuk petani dan nelayan akan dilakukan setelah terdapat ketentuan resmi mengenai jumlah kuota bagi kedua kelompok tersebut.
“Kuota yang kami ajukan saat ini belum mencakup alokasi untuk petani dan nelayan karena batasannya belum ditetapkan secara resmi. Prosedurnya nanti harus menunggu penetapan jumlah kuota spesifik bagi petani dan nelayan Sumbawa terlebih dahulu, baru kemudian usulan teknis anggarannya bisa kami layangkan,” pungkasnya.
Pemkab Sumbawa berharap usulan penambahan kuota LPG 3 kilogram tahun 2027 tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian alokasi subsidi energi sesuai kebutuhan daerah, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Dengan pengajuan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperjuangkan distribusi LPG bersubsidi yang lebih memadai, tepat sasaran, dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat. (01)












