KSB

Konsultasi Publik Revisi RTRW KSB, Tata Ruang Diselaraskan dengan Arah Pembangunan

5
×

Konsultasi Publik Revisi RTRW KSB, Tata Ruang Diselaraskan dengan Arah Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai menyelaraskan kembali arah pemanfaatan ruang dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan daerah melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses tersebut memasuki tahap Konsultasi Publik I (KP-I) yang digelar Selasa (15/9/2026) di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB.

Revisi RTRW dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di setiap wilayah memiliki arah yang jelas dan mampu mengikuti dinamika pembangunan. Hal ini mengingat setiap kecamatan di KSB memiliki karakteristik, potensi, serta kebutuhan pengembangan yang berbeda.

iklan

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., mengatakan dokumen RTRW harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah. Penataan ruang, menurutnya, perlu berjalan selaras dengan arah kebijakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025–2029.

“RTRW harus mampu mengikuti perubahan dan kebutuhan pembangunan saat ini,” ujar Hanipah dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, penataan ruang tidak dapat dipisahkan dari visi pembangunan daerah, yakni KSB Maju Luar Biasa Menuju Transformasi Kesejahteraan Masyarakat. Karena itu, revisi RTRW diharapkan dapat menjadi instrumen yang mampu mengarahkan pemanfaatan ruang agar mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup berbagai sektor yang menjadi bagian dari potensi dan aktivitas pembangunan KSB, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, pertambangan hingga pengembangan kawasan industri.

Konsultasi Publik I menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan revisi RTRW. Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pemaparan dokumen, tetapi juga membuka kesempatan bagi berbagai unsur untuk menyampaikan pandangan, persoalan, kebutuhan, maupun usulan terkait pemanfaatan ruang di daerah.

Masyarakat, pelaku usaha, perangkat daerah, akademisi, kelompok tani, nelayan, peternak, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya dilibatkan dalam proses tersebut.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar dokumen RTRW yang disusun tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan perencanaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Berbagai masukan yang muncul dalam konsultasi publik selanjutnya menjadi bahan bagi tim penyusun untuk melakukan penyempurnaan terhadap substansi dokumen. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan diharapkan dapat menggambarkan kebutuhan pembangunan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pemanfaatan ruang.

KSB memiliki karakter wilayah yang beragam sehingga kebijakan tata ruang perlu mempertimbangkan potensi dan fungsi masing-masing kawasan. Pengembangan sektor pertanian dan peternakan, misalnya, membutuhkan ruang yang sesuai dengan karakter kawasan dan daya dukung wilayah.

Hal serupa berlaku pada sektor perikanan, pariwisata, pertambangan dan kawasan industri. Penetapan serta pengaturan pemanfaatan ruang menjadi penting untuk memberikan kepastian arah pengembangan sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Karena itu, revisi RTRW diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menentukan kawasan yang sesuai untuk berbagai aktivitas pembangunan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Penataan ruang juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di masa mendatang.

Proses konsultasi publik tersebut turut diisi dengan paparan dan diskusi interaktif bersama tim penyusun, Sekretaris Daerah KSB, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pembahasan juga melibatkan pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengikuti kegiatan secara daring.

Keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi menjadi bagian dari proses sinkronisasi agar substansi revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat dapat diselaraskan dengan kebijakan penataan ruang pada tingkat provinsi maupun nasional.

Melalui tahapan konsultasi tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen pengendali dan pengarah pembangunan.

Dengan adanya tata ruang yang selaras dengan arah pembangunan daerah, pemanfaatan potensi wilayah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung agenda pembangunan KSB serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.(02)