KSB

Sumbawa Barat Fokus Tuntaskan Dua Pilar STBM

5
×

Sumbawa Barat Fokus Tuntaskan Dua Pilar STBM

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus mendorong penuntasan dua pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang hingga kini belum mencapai 100 persen. Dua pilar tersebut yakni pengelolaan sampah rumah tangga yang saat ini mencapai 94,16 persen dan pengelolaan limbah cair rumah tangga sebesar 91,87 persen.

Pemerintah daerah menargetkan kedua capaian tersebut dapat ditingkatkan hingga 100 persen. Langkah itu menjadi fokus dalam penguatan gerakan KSB Sadar STBM, setelah tiga pilar lainnya, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), serta Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), telah mencapai 100 persen.

iklan

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., saat memberikan pembekalan dan arahan teknis kepada Tim Kerja STBM sekaligus sosialisasi KSB Sadar STBM tingkat kabupaten di Lantai 3 Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB, (16/9/2026).

Hj.Hanipah mengatakan, capaian STBM yang telah diraih tidak boleh hanya dipertahankan melalui kegiatan seremonial ataupun perlombaan. Lebih dari itu, capaian tersebut harus diwujudkan menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan pola hidup bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan STBM membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Karena itu, KSB Sadar STBM tidak ditempatkan sebagai program yang hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan sebagai gerakan bersama yang harus dikawal secara berjenjang.

“KSB Sadar STBM adalah gerakan bersama. Dimulai dari komitmen, dijalankan dengan kolaborasi, dan dibuktikan melalui hasil nyata,” ujar Hanipah.

Ia juga meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) mengambil peran aktif dalam gerakan tersebut. Kepala OPD diminta menjadi pengarah sekaligus pengawas, sementara jajaran di bawahnya turut mengawal pelaksanaan STBM di wilayah masing-masing.

Selain menjalankan fungsi pendampingan, ASN juga didorong menjadi contoh dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.

Untuk mempercepat penuntasan dua pilar yang masih berada di bawah target 100 persen tersebut, pola kerja di lapangan diarahkan dilakukan secara sistematis. Prosesnya dimulai dari pendataan kondisi sanitasi rumah tangga, pemetaan persoalan, penentuan skala prioritas, hingga penyusunan rencana aksi.

Rencana aksi selanjutnya dibahas melalui musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa, kader, Agen Gotong Royong, serta unsur masyarakat. Setelah itu, dilakukan pendampingan terhadap perbaikan sarana sanitasi sekaligus penguatan perubahan perilaku masyarakat.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemantauan secara berkala sampai persoalan sanitasi di masing-masing wilayah benar-benar dinyatakan tertangani.

Pola kerja berjenjang juga disiapkan untuk memastikan program berjalan secara efektif. Kepala OPD berperan sebagai pengarah dan supervisor kinerja di tingkat kabupaten. Pejabat eselon III diarahkan mengawal pelaksanaan di wilayah, sedangkan ASN lainnya membantu tim kerja di desa binaan sekaligus menjadi penggerak kebersihan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan STBM di Kabupaten Sumbawa Barat telah berlangsung sejak 2016.

Menurutnya, pelaksanaan STBM telah menjadi bagian dari perjalanan pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong terwujudnya sanitasi berbasis masyarakat.

Pelaksanaan Lomba STBM tingkat kabupaten pada tahun ini kembali dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong semangat antarwilayah. Namun, lomba tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan pemenang.

Lebih jauh, kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran sekaligus mendorong terbentuknya karakter hidup bersih dan sehat yang benar-benar diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan STBM tidak hanya dilihat dari pencapaian administratif atau hasil penilaian lomba, tetapi dari keberlanjutan perubahan perilaku masyarakat setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Hanipah menekankan agar proses pendampingan di lapangan dilakukan melalui pendekatan yang humanis. Perubahan perilaku, kata dia, harus dibangun melalui kesadaran masyarakat dan semangat gotong royong, bukan melalui tekanan.

Kehadiran tim kerja ASN di setiap wilayah juga diminta tidak mengambil alih peran para pemangku kepentingan yang selama ini telah bekerja di tingkat lapangan. Sebaliknya, tim tersebut harus memperkuat peran camat, kepala desa, lurah, Agen Gotong Royong, kader, serta unsur masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena persoalan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana, tetapi juga menyangkut kebiasaan dan perilaku masyarakat.

Desa dan kelurahan pun didorong menyiapkan sarana pendukung yang memadai. Salah satunya melalui penyediaan tempat sampah tiga pilah yang layak dan tahan lama agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Penyediaan sarana tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan saat penilaian atau perlombaan, tetapi menjadi fasilitas yang benar-benar digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Tidak hanya kita rapatkan saja, tapi harus ada kerja nyata yang kita lakukan. Keberhasilan STBM diukur dari perubahan nyata di masyarakat, bukan dari banyaknya acara,” tegas Hanipah.

Dengan capaian tiga pilar yang telah mencapai 100 persen, perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kini diarahkan untuk menyelesaikan dua pilar yang masih memiliki celah capaian, yakni pengelolaan sampah rumah tangga sebesar 94,16 persen dan pengelolaan limbah cair rumah tangga sebesar 91,87 persen.

Upaya penuntasan dilakukan sekaligus untuk menjaga agar capaian tiga pilar lainnya tidak mengalami penurunan. Dengan demikian, target KSB Sadar STBM tidak berhenti pada pencapaian angka, tetapi diarahkan pada keberlanjutan perilaku hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.

Gerakan tersebut juga memiliki landasan kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam rangka Penuntasan Lima Pilar STBM.

Melalui penguatan koordinasi lintas OPD, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, ASN, Agen Gotong Royong, serta masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menargetkan seluruh lima pilar STBM dapat dipertahankan dan dituntaskan secara berkelanjutan.(02)