Politik pemerintahan

Pasca Kecelakaan Tambang, Bupati Sumbawa Tegaskan Penambangan Tanpa Izin di Lantung Harus Dihentikan

9
×

Pasca Kecelakaan Tambang, Bupati Sumbawa Tegaskan Penambangan Tanpa Izin di Lantung Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Lantung harus dihentikan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan tambang yang mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban.

 

iklan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa bergerak cepat menangani insiden kecelakaan kerja di lokasi pertambangan rakyat tersebut. Setelah seluruh korban berhasil ditangani, Pemkab Sumbawa bersama Kepolisian Resor Sumbawa memasang garis polisi di lokasi kejadian pada Minggu (6/9/2026).

 

Bupati H. Jarot menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden tersebut.

 

Menurutnya, penanganan korban telah dilakukan sejak laporan kejadian diterima pada Sabtu (5/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, Bupati menerima laporan dari Camat Lantung dan langsung mengoordinasikan jajaran terkait untuk melakukan penanganan di lapangan.

 

Proses koordinasi dan penanganan berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah seluruh korban ditemukan dan mendapatkan penanganan, korban meninggal dunia diantar ke rumah masing-masing. Sementara korban yang mengalami luka berat dirujuk ke Sumbawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sedangkan korban dengan luka ringan diperbolehkan kembali ke rumah setelah mendapat penanganan medis.

 

“Atas kejadian ini, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga saudara-saudara kita yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan husnul khatimah. Bagi yang sedang menjalani perawatan, semoga segera diberikan kesembuhan,” ujar Bupati.

 

Terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelumnya telah meminta agar kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin dihentikan.

 

Penegasan itu, kata Bupati, telah disampaikan saat kunjungan bersama jajaran Forkopimda ke sejumlah lokasi penambangan rakyat di Kecamatan Lantung pada Juli 2026 lalu.

 

“Kunjungan Forkopimda bulan lalu sudah kami tegaskan agar kegiatan dihentikan sebelum izin diterbitkan, khususnya bagi yang belum memiliki izin,” tegasnya.

 

Bupati menyampaikan, pascakejadian tersebut Pemkab Sumbawa telah melaporkan kondisi di lapangan kepada Gubernur NTB dan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

 

Ia menjelaskan, kewenangan terkait perizinan pertambangan serta pengawasan melalui inspektur tambang berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Sumbawa masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTB.

 

“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, termasuk dengan ESDM NTB, untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena kewenangan terkait izin pertambangan dan inspektur tambang berada di provinsi, kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Bupati H. Jarot juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat tanpa izin. Ia menekankan bahwa aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pertambangan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak berizin. Keselamatan harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bersama agar aktivitas pertambangan di daerah dapat dilakukan sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *