Hukum Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Gerebek Rumah di Plampang, 3 Pria Diamankan Bersama 14 Poket Sabu

9
×

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Gerebek Rumah di Plampang, 3 Pria Diamankan Bersama 14 Poket Sabu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa, (4/9/2026).

 

iklan

Dalam penggerebekan di Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial AS (44), K (45), dan H (33).

 

Ketiganya diamankan di sebuah rumah pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.20 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,12 gram.

 

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya di Dusun Jompong, Desa Muer.

 

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan tiga pria yang saat itu tengah berada di dalam rumah.

 

“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial AS, K, dan H yang tengah duduk di dalam rumah. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas turut menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan,” ujar IPTU Harirustaman.

 

Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh di sejumlah bagian rumah, mulai dari kamar, gudang hingga ruang tamu.

 

Di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya tiga bendel klip kosong, dua unit telepon genggam Android, dua kotak HP yang berisi satu bong, dua buah gunting, enam korek gas, tiga skop plastik, satu tutup botol yang telah dimodifikasi, satu sendok plastik dan dua buah sumbu.

 

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam gudang. Di lokasi tersebut ditemukan satu poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta enam bendel klip plastik kosong.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruang tamu. Polisi kembali menemukan 13 poket yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam sebuah plastik hitam. Selain itu, ditemukan pula tiga klip plastik kosong.

 

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat bruto 4,12 gram, beserta seperangkat alat hisap dan klip plastik yang diduga siap digunakan untuk pengemasan,” jelasnya.

 

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, AS mengakui bahwa seluruh barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

 

Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengembangkan informasi untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *