Headline

Konstatering Tanah Samota Ditunda, Kuasa Hukum Sri Marjuni: Jangan Sampai Salah Objek Eksekusi

8
×

Konstatering Tanah Samota Ditunda, Kuasa Hukum Sri Marjuni: Jangan Sampai Salah Objek Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id — Konstatering atau pencocokan objek tanah sengketa di kawasan Samota, tepatnya di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/8/2026), akhirnya ditunda.

 

iklan

Padahal, konstatering tersebut telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga sekitar pukul 11.00 Wita, pihak Pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum hadir di lokasi.

 

Di lokasi telah hadir Sri Marjuni Gaeta bersama tim kuasa hukumnya, Kabag Ops Polres Sumbawa beserta personel, serta Lurah Brang Biji.

 

Penundaan terjadi karena petugas ukur BPN yang ditunjuk untuk hadir dalam konstatering berhalangan lantaran sedang menjalankan tugas di Bogor.

 

Pihak Sri Marjuni Gaeta melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iskandar, S.H., M.H., Datujunnahbar, S.H., M.H., dan Abdul Fattah, S.H., M.H., dari Partner & Partners Law Office, mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Namun, mereka tetap memahami alasan ketidakhadiran petugas BPN.

 

Menurut Muhammad Iskandar, kehadiran petugas ukur BPN sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian letak dan batas objek tanah yang akan dicocokkan.

“Konstatering ini hanya bisa dilakukan apabila petugas ukur BPN hadir. Dialah yang memahami surat ukur masing-masing sertifikat dan bisa menentukan letak objek berdasarkan warkah,” jelas Iskandar.

 

Soroti SHM 507

 

Iskandar mengatakan, persoalan utama yang ingin dipastikan dalam konstatering adalah apakah objek tanah yang akan menjadi sasaran eksekusi benar-benar sesuai dengan data pertanahan dan objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan.

 

Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 yang tercantum dalam pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Pihaknya mempertanyakan keberadaan warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM tersebut.

 

“Yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah. Warkah itu merupakan berita acara pelaksanaan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat. Di situ ditentukan titik-titik taut batas tanah yang dimohonkan sertifikat berdasarkan koordinat hasil pengukuran petugas BPN,” katanya.

 

Karena itu, menurut Iskandar, petugas ukur BPN nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai posisi SHM 507 sekaligus mencocokkannya dengan bidang tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan pihak lainnya.

 

“Kalau BPN turun ke lapangan, petugas ukur akan bisa menyampaikan secara teknis apakah Sertifikat 507 ini bisa ditentukan letaknya atau tidak berdasarkan data yang dimiliki, tentunya termasuk memastikan letak SHM milik Sri Marjuni,” ujarnya.

 

Jangan Sampai Salah Objek

 

Sebelumnya, menjelang jadwal konstatering, pihak Sri Marjuni juga telah mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.

Menurut Iskandar, persoalan batas tanah dalam perkara tersebut perlu dicermati karena terdapat perbedaan arah batas antara data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Ia mencontohkan keterangan mengenai batas laut.

“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” katanya.

 

Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Kalau di dalam data disebutkan batas utaranya laut, sementara di lapangan dan pada objek yang diklaim posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?” ujarnya.

 

Pihaknya pun meminta agar konstatering nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

“Kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegas Iskandar.

 

Objek 10 Hektare

 

Dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, objek yang akan dicocokkan berupa tanah tegalan atau ladang yang tercatat dalam SHM Nomor 507, berdasarkan Surat Ukur Sementara Nomor 522 tanggal 25 April 1984. Luas tanah tercatat sekitar 100.000 meter persegi atau 10 hektare atas nama Sangka Suci, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri dan Hajjah Siti Mariam.Sekitar 9.000 meter persegi telah dikeluarkan dari objek sengketa karena adanya pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dan pembayaran telah diterima penggugat.

 

Objek tersebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

 

Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511, sebelah selatan dengan tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club, sebelah barat laut dan sebelah timur dengan Jalan Samota.

 

Sedangkan bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di sebelah utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan dan tanah Mu’aeman di sebelah selatan, saluran/Jalan Samota di sebelah barat, serta sisa tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949) di sebelah timur. Perbedaan mengenai batas dan letak objek inilah yang menurut pihak Sri Marjuni harus dipastikan secara teknis di lapangan.

 

Eksekusi Belum Bisa Berlanjut

 

Konstatering tersebut merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw pada 30 September 2024.

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 180/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

 

Namun, pada tahap pelaksanaan eksekusi, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan meminta agar identitas dan letak objek yang akan dieksekusi dipastikan terlebih dahulu.

 

Iskandar mengatakan, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar juga menyampaikan bahwa pencocokan objek perkara di lapangan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran petugas BPN.

 

“Pengadilan menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak bisa dilakukan tanpa BPN. Jadi, nanti pengadilan akan bersurat kembali kepada BPN untuk meminta kepastian kapan petugas dapat hadir,” katanya.

 

Dengan ditundanya konstatering, belum ada kepastian kapan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan. Pengadilan masih menunggu jadwal dari BPN.

 

“BPN nanti akan menyampaikan tanggal kapan mereka bisa turun. Setelah itu kami akan diundang kembali untuk pelaksanaan konstatering,” jelasnya.

 

Menurut Iskandar, kondisi tersebut secara otomatis membuat proses menuju eksekusi belum dapat dilanjutkan.

 

“Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih cukup panjang. Harus dipastikan dulu objeknya di lapangan,” ujarnya.

 

Meski kecewa karena telah datang dari Jakarta bersama tim dan klien, pihaknya tetap menghormati alasan penundaan.

 

“Kami kecewa karena sudah datang dari Jakarta bersama tim dan klien. Tetapi kami memahami bahwa petugas BPN memang berhalangan karena sedang menjalankan tugas. Kami berharap pada pelaksanaan berikutnya semua pihak yang memiliki kewenangan teknis dapat hadir sehingga persoalan objek tanah ini benar-benar terang,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *