Sumbawa, Bintangtv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Rinjani 2026, polisi berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan mengamankan sembilan orang tersangka serta barang bukti sabu seberat 26,66 gram bruto.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Rupatama Polres Sumbawa, Rabu (12/8/2026).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., dan Kasi Humas IPDA Denny Anggaradinatha, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
“Ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Rinjani,” jelas Kapolres Sumbawa.
Dari enam laporan yang ditangani, terdapat sembilan tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
Dalam perkara tersebut, para tersangka memiliki peran sebagai pengedar maupun kurir. Polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 26,66 gram.
Enam perkara tersebut diungkap dalam rentang waktu 28 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 28 Juli 2026 melalui LP/A/31/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sumbawa/Polda NTB dengan tersangka Herdianti Als. Her. Dari perkara ini, polisi mengamankan sabu seberat 3,30 gram bruto.
Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap perkara melalui LP/A/32/VII/2026 dengan tersangka Jumratul Akbar Als. Akbar. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,10 gram.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap perkara melalui LP/A/33/VII/2026 dengan tersangka Agus Salim Als. Lepo. Dari pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 4,34 gram.
Kemudian pada 31 Juli 2026, polisi mengamankan Syaifullah Als. Epung melalui perkara LP/A/34/VII/2026. Dalam kasus tersebut, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,24 gram.
Dua pengungkapan berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026. Melalui LP/A/35/VIII/2026, polisi mengamankan Anton Wijaya Als. Anton (DK) bersama barang bukti sabu seberat 1,88 gram.
Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap perkara LP/A/36/VIII/2026 dengan tersangka Andi Candra Als. Peter dan kawan-kawan. Dari perkara ini, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto paling besar, yakni 11,80 gram.
Kapolres Sumbawa menegaskan, jajaran Polres Sumbawa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, mulai dari jaringan kecil hingga menyasar jaringan atau bandar yang lebih besar.
Upaya pemberantasan tersebut, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga diimbangi dengan langkah pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Polres Sumbawa berkomitmen memberantas narkoba, baik dari yang kecil hingga bandar besar. Sosialisasi juga terus dilakukan,” ujarnya.
Ia berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pemberantasan narkoba ini terus berlangsung dengan lancar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menegaskan langkah serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumbawa. (01)












