Hukum Kriminal

Operasi Antik Rinjani 2026, Polres KSB Sita 5,69 Kilogram dan Amankan Pria Asal Mataram

15
×

Operasi Antik Rinjani 2026, Polres KSB Sita 5,69 Kilogram dan Amankan Pria Asal Mataram

Sebarkan artikel ini

Sumbawa|Bintangtv.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (32) beserta barang bukti ganja seberat 5.691,52 gram bruto atau sekitar 5,69 kilogram yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Jereweh.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.20 Wita di sebuah kafe yang berada di Dusun Jelengah, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

iklan

Menurutnya, (M) diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan peran menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

“Terduga diamankan atas dugaan tindak pidana menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar IPTU Anak Agung Made Subrata.

Terduga diketahui merupakan warga Rembige Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke sebuah vila yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja dalam jumlah besar.

Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Jereweh. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., dengan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga (M) yang selanjutnya berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan barang bukti lainnya sehingga dilakukan pengembangan ke sebuah vila.

“Setelah dilakukan interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menemukan barang bukti tambahan,” kata IPTU Anak Agung Made Subrata.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi ganja, satu wadah kaca berisi ganja, kertas linting, plastik klip kosong, sebuah tas merah, satu unit telepon seluler Android, uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto ganja yang ditemukan di lokasi pertama mencapai 91,13 gram.

Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas menemukan beberapa paket ganja yang dikemas menggunakan plastik hijau dan lakban hitam, termasuk sembilan paket ganja siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua memiliki berat bruto 5.600,39 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang berhasil disita dari kedua lokasi mencapai 5.691,52 gram bruto atau sekitar 5,69 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial (S) yang berdomisili di Kota Mataram. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga, mengamankan seluruh barang bukti, serta menjadwalkan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dan pelaksanaan tes urine terhadap terduga. (M) masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Polres Sumbawa Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat.(02)