DIKOTOMI KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN KASASI ATAS PUTUSAN BEBAS TIGA ANGGOTA DPRD NTB DALAM PERKARA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Oleh: Safran, SH., MH. Direktur Kantor Hukum Justice Law Firm
Putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD Provinsi NTB dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kembali memunculkan perdebatan mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Perdebatan tersebut lahir dari adanya dikotomi antara ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional yang baru dengan praktik peradilan yang berkembang melalui putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Pasal 299 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, salah satunya adalah putusan bebas (vrijspraak). Ketentuan ini merupakan pembatasan yang signifikan terhadap kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas.
Pembatasan tersebut bertujuan memperkuat asas ne bis in idem atau double jeopardy, sekaligus memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat kepada terdakwa ketika dakwaan penuntut umum tidak berhasil dibuktikan di tingkat pertama. Dengan demikian, putusan bebas diposisikan sebagai batas akhir dari upaya negara untuk membuktikan kesalahan seseorang.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori hukum murni (Pure Theory of Law) Hans Kelsen yang menempatkan undang-undang sebagai sumber utama hukum. Dalam perspektif positivisme hukum, apabila undang-undang secara eksplisit melarang kasasi terhadap putusan bebas, maka larangan tersebut wajib dipatuhi tanpa perlu memperluas penafsiran.
Pendekatan tersebut juga selaras dengan Due Process Model yang menitikberatkan perlindungan hak-hak terdakwa dari kemungkinan tindakan represif negara. Dalam paradigma ini, ketika seseorang telah diputus bebas, negara tidak seharusnya diberikan kesempatan kedua untuk kembali menguji perkara melalui kasasi.
Dalam konteks masa transisi hukum, keberadaan Pasal 3 KUHP Nasional juga menjadi sangat relevan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku atau terdakwa. Prinsip ini merupakan pengejawantahan asas lex favor reo yang telah menjadi standar dalam hukum pidana modern.
Pendapat para ahli hukum pidana juga mengarah pada perlindungan terhadap putusan bebas. Prof. Andi Hamzah dan Prof. Muladi, misalnya, menegaskan bahwa putusan bebas merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjadi batas akhir atas kegagalan pembuktian oleh penuntut umum.
Apabila dianalisis berdasarkan teori positivisme hukum, Due Process Model, Pasal 3 KUHP Nasional, serta pendapat para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atas tiga anggota DPRD Provinsi NTB.
Namun demikian, apabila ditinjau dari perspektif sosiologis dan perkembangan hukum melalui putusan pengadilan, terdapat konstruksi hukum yang berbeda. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah membangun ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan kasasi dalam keadaan tertentu demi mewujudkan keadilan substantif.
Landasan utamanya berasal dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 dalam perkara Natalia Tameon. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung membedakan antara putusan bebas murni (vrijspraak) dan putusan bebas tidak murni.
Putusan bebas murni adalah putusan yang lahir karena dakwaan benar-benar tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Terhadap putusan demikian, kasasi tidak dapat diajukan.
Sebaliknya, putusan bebas tidak murni terjadi apabila hakim keliru menafsirkan unsur tindak pidana, salah menerapkan hukum, atau melampaui kewenangannya (excess de pouvoir). Dalam keadaan inilah Mahkamah Agung membuka ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi.
Pandangan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 beserta rangkaian putusan sebelumnya mengenai pengujian Pasal 244 KUHAP. Mahkamah Konstitusi secara konsisten menyatakan bahwa pemberian hak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas merupakan kebijakan hukum yang konstitusional sepanjang dimaksudkan untuk mengoreksi kekeliruan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama.
Menurut Mahkamah Konstitusi, demi mewujudkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung harus memiliki kewenangan mengoreksi putusan bebas yang lahir akibat kesalahan penerapan hukum atau penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 259 KUHAP lama maupun Pasal 314 ayat (1) KUHAP Nasional yang baru juga tetap memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan bebas. Meskipun kasasi demi kepentingan hukum tidak mengubah status terdakwa, mekanisme tersebut tetap berfungsi menjaga keseragaman penerapan hukum.
Argumentasi tersebut juga diperkuat oleh asas equality of arms, yaitu prinsip keseimbangan kedudukan para pihak dalam proses peradilan pidana. Jika terdakwa diberikan hak melakukan upaya hukum terhadap putusan pemidanaan, maka dalam batas-batas tertentu negara melalui Jaksa Penuntut Umum juga diberi ruang untuk menguji putusan bebas yang diduga mengandung kekeliruan penerapan hukum.
Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Kasasi hanya dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penerapan hukum (error in law), pelanggaran hukum acara, atau pengadilan telah melampaui batas kewenangannya. Kasasi tidak dimaksudkan untuk mengulang penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang telah dipertimbangkan oleh hakim.
Dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum masih sering mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Salah satu contohnya adalah perkara korupsi bantuan sosial kebakaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bima. Terdakwa sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta.
Hal serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram dalam perkara Baiq Mahyuniati yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Fakta tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini praktik peradilan masih membuka ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas, sementara penilaian mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diterima sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas masih menyisakan persoalan harmonisasi hukum. Di satu sisi, KUHAP Nasional yang baru membatasi secara tegas upaya hukum tersebut sebagai bentuk perlindungan hak-hak terdakwa. Di sisi lain, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi masih memberikan ruang bagi kasasi apabila putusan bebas diduga lahir karena kekeliruan penerapan hukum.
Selama belum terdapat penegasan yang benar-benar menyelaraskan kedua rezim hukum tersebut, dikotomi ini akan tetap menjadi perdebatan akademik maupun praktik dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Hukum bukan sekadar teks yang dibaca, melainkan keadilan yang diwujudkan. Ketika norma dan praktik berjalan pada rel yang berbeda, kepastian hukum menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi negara hukum.” **












