Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Milik WNA di Pantai Lawar, Lima Anak Diamankan

13
×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Barang Milik WNA di Pantai Lawar, Lima Anak Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Unit Intelkam Polsek Sekongkang, Polres Sumbawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian barang milik seorang warga negara asing (WNA) yang terjadi di area parkir Pantai Lawar, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, S.H., M.M.Inov., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2026), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berdasarkan laporan korban dan informasi yang dihimpun di lapangan.

iklan

Korban diketahui merupakan warga negara Australia bernama Christian Clavier. Pada Kamis (2/7/2026), korban datang ke Pantai Lawar untuk melakukan aktivitas selancar (surfing). Setibanya di lokasi, korban memarkir dua unit sepeda motor di area parkir dan menyimpan sebuah tas di bawah jok salah satu sepeda motor. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit kamera Nikon, beberapa lensa kamera, serta uang tunai.

Namun, setelah selesai berselancar dan kembali ke area parkir, korban mendapati jok sepeda motornya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, tas beserta kamera, lensa, dan uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekongkang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sekongkang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta informasi yang diperoleh di lapangan, kurang dari 24 jam anggota berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan lima orang terduga pelaku,” ujar Ipda Herman.

Menurutnya, kelima terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban dan para saksi, meminta keterangan terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum, serta memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ipda Herman menegaskan, Polsek Sekongkang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menjamin keamanan kawasan wisata serta memberikan perlindungan kepada wisatawan yang mengalami permasalahan hukum di wilayah hukum Polsek Sekongkang.

“Polri akan selalu hadir memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kecamatan Sekongkang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berada di objek wisata. Pengunjung diminta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.(02)