Sumbawa Barat, Bintangtv.id —Sebanyak 21 unit mesin panen padi jenis combine harvester (comben) yang berasal dari pengadaan melalui pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan tengah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sampai saat ini belum berstatus sebagai barang sitaan. Meski ada sebagian yang pernah diamankan, alat-alat tersebut kini telah dikembalikan kepada kelompok tani melalui Dinas Pertanian setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H., menjelaskan bahwa dari total 21 unit yang teridentifikasi dalam penyelidikan, tujuh unit combine harvester sempat diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya pengamanan antisipatif, untuk mencegah kemungkinan alat-alat itu dipindahtangankan sebelum proses hukum mencapai kepastian.
“Tujuh comben yang sempat kami amankan telah kami serahkan kepada Dinas Pertanian untuk dimanfaatkan. Karena saat ini petani sangat membutuhkan comben untuk panen padi,” ujar Benny.(29/1/2026)
Benny menegaskan bahwa pengembalian komben tersebut bukan berarti lepas dari pendalaman kasus. Pengelolaan alat dilakukan melalui Dinas Pertanian karena instansi tersebut merupakan lembaga teknis yang membidangi pertanian, sehingga operasionalnya lebih terkontrol dan dapat dipantau jika sewaktu-waktu diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, tutur Benny, semua unit comben masih hanya berstatus diamankan, belum beralih menjadi barang sitaan menurut hukum acara pidana. Penyitaan baru dapat dilakukan setelah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Secara hukum, penyitaan baru bisa dilakukan setelah penetapan tersangka. Saat ini langkah kami masih sebatas melakukan pengamanan alat saja,” jelasnya.
Sementara itu, 14 unit combine harvester lainnya yang juga telah teridentifikasi tetapi belum sempat diamankan, menurut Kejaksaan, akan diserahkan kepada Dinas Pertanian dalam waktu dekat untuk dikelola, serupa dengan tujuh unit sebelumnya.
Walaupun tujuh unit comben telah kembali ke tangan kelompok tani, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan tidak mengalami penghentian.
“Kami memastikan proses hukum terus berlanjut,” tegas Benny.
Ia menambahkan bahwa pengembalian alat kepada petani semata dilakukan untuk mengantisipasi terganggunya aktivitas produktif petani di tengah musim panen padi, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Jamilatun, S.Pt,M.M.Inov., membenarkan telah menerima tujuh unit combine harvester dari pihak kejaksaan. Selanjutnya, alat tersebut diserahkan kembali kepada kelompok tani penerima awal sesuai wilayah aspirasi pokir DPRD. “Kami menerima tujuh comben dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan telah kami serahkan kembali kepada kelompok tani yang sebelumnya ditunjuk,” kata Jamilatun.
Namun demikian, penyerahan tersebut disertai syarat ketat. Setiap kelompok tani penerima diwajibkan untuk siap mengembalikan alat kapan saja jika dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Combine harvester harus siap dikembalikan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Jamilatun.
Keputusan pengembalian comben ini memicu beragam respons di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa langkah ini bisa melemahkan proses hukum yang sedang berjalan, sementara kelompok lain mempertanyakan kebijakan kejaksaan yang mengembalikan alat produktif padahal kasusnya belum tuntas.
Namun Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan kembali bahwa pengembalian alat bukan berarti kasus dihentikan, tetapi sebuah upaya menyeimbangkan penegakan hukum dan keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat di musim panen.(02)












