Headline

Bawaslu Investigasi Dugaan Surat Suara Tercoblos di TPS 6 Juran Alas 

224
×

Bawaslu Investigasi Dugaan Surat Suara Tercoblos di TPS 6 Juran Alas 

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, tengah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa 121 surat suara yang diduga tercoblos lebih dahulu di TPS 6.

 

iklan

 

Laporan yang diterima pada Rabu (27/11) sore ini sedang dikaji oleh Panwascam Alas untuk menentukan kelengkapan syarat formil dan materiil laporan.

 

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Jusriadi, saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024) menjelaskan bahwa kajian awal ini dilakukan untuk melihat apakah laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

 

Jika ditemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke tingkat kabupaten untuk diregister dan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

“Ketika dugaan pelanggaran mengandung unsur pidana, Panwascam akan melimpahkan kasus ini ke kabupaten untuk didaftarkan dan dibahas di forum Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, polisi, dan jaksa. Mereka akan bersama-sama menentukan langkah selanjutnya,” jelas Jusriadi.

 

Panwascam memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal sejak laporan diterima. Kajian ini akan menilai syarat formil, seperti identitas pelapor dan terlapor serta batas waktu pelaporan, dan syarat materiil, seperti waktu, tempat, uraian kejadian, bukti, dan saksi-saksi yang relevan.

 

Jika Gakkumdu menyepakati adanya dugaan pidana, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres untuk penyidikan yang harus diselesaikan dalam 14 hari kerja. Setelah itu, berkas akan diteruskan ke kejaksaan untuk penuntutan dalam waktu 5 hari kerja. Jika terdapat kekurangan dokumen (P19), kejaksaan akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi dalam waktu 3 hari kerja.

 

“Proses ini akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional untuk menjaga integritas pemilu,” tegas Jusriadi.

 

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *