KSB

DPRD dan Pemda KSB Tandatangani KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Anggaran Tepat Sasaran

4
×

DPRD dan Pemda KSB Tandatangani KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Anggaran Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan menuju penyusunan Rancangan APBD 2027.

iklan

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, bersama jajaran pimpinan DPRD. Berdasarkan agenda yang telah disusun, pembahasan KUA-PPAS sebelumnya dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan agar kesepakatan KUA-PPAS tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Arah kebijakan anggaran 2027 diharapkan benar-benar diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran.

Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus disusun dengan prinsip efektivitas, efisiensi, ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas.

“APBD bukan sekadar angka-angka dalam dokumen anggaran. Di balik setiap angka terdapat kepentingan dan harapan masyarakat yang harus kita perjuangkan,” ungkapnya.

DPRD menilai prioritas anggaran 2027 perlu diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi daerah, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Penekanan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD agar APBD 2027 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan manfaat dan hasil yang diterima masyarakat.

“Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, setiap kebijakan anggaran harus semakin selektif, efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Kaharuddin dalam sambutannya.

Kaharuddin juga menegaskan pentingnya hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penganggaran. Menurut dia, pembangunan daerah membutuhkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan masing-masing.

Proses penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 telah dimulai sejak Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan Rancangan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD, (16/7/2026).

Saat itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah menyampaikan penjelasan mengenai rancangan KUA-PPAS APBD 2027 sebagai pedoman awal penyusunan kebijakan anggaran daerah. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada RKPD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2027 serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rancangan yang disampaikan pada Juli lalu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memproyeksikan pendapatan daerah sebesar sekitar Rp1,512 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp1,897 triliun. Pembiayaan netto diproyeksikan sekitar Rp385 miliar sehingga total struktur APBD yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,962 triliun.

Angka tersebut masih merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan anggaran sehingga dapat mengalami penyesuaian sesuai hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Setelah rancangan KUA-PPAS disampaikan, DPRD melalui Badan Anggaran bersama TAPD melakukan pembahasan terhadap arah kebijakan dan prioritas anggaran.

Dalam proses tersebut, berbagai pandangan, masukan, serta kebutuhan pembangunan daerah menjadi bahan pembahasan sebelum pemerintah dan DPRD mencapai kesepakatan.

Tahapan pembahasan tersebut kemudian berujung pada penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 pada 16 September 2026. Sesuai jadwal yang disampaikan sebelumnya, tahapan berikutnya akan berlanjut hingga penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 yang ditargetkan pada Oktober.

DPRD KSB berharap kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani dapat menjadi pijakan dalam penyusunan RAPBD 2027 yang realistis dan terukur.

DPRD menekankan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau tingkat realisasi belanja, tetapi juga dari seberapa besar program yang dibiayai mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan program yang masuk dalam APBD memiliki perencanaan yang matang, indikator yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

DPRD juga menilai koordinasi antara perangkat daerah perlu diperkuat agar program prioritas yang telah disepakati tidak mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya.

Dalam kesempatan tersebut DPRD dan pemerintah Sumbawa Barat juga melakukan penandatanganan mengenai arah kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2027.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan RAPBD dan penetapan APBD 2027. DPRD KSB sebelumnya menyampaikan target agar seluruh tahapan pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal, dengan penetapan Perda APBD ditargetkan pada 27 Oktober 2026 mendatang.

Kesepakatan itu sekaligus menjadi komitmen bersama agar pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta kesinambungan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat.(02)