Tokoh

Dari Tambang Rakyat ke Ekonomi Tambang Rakyat: Belajar dari Lantung, Sumbawa

7
×

Dari Tambang Rakyat ke Ekonomi Tambang Rakyat: Belajar dari Lantung, Sumbawa

Sebarkan artikel ini

13 September 2026

 

iklan

Tragedi Lantung memperlihatkan bahwa persoalan tambang rakyat tidak cukup dilihat dari lokasi tambang, legalitas, atau keselamatan penambang. Di belakang aktivitas menggali emas terdapat rantai ekonomi yang menghubungkan lahan, modal, tenaga kerja, teknologi, pengolahan dan pasar. Kebijakan yang hanya mengawasi lubang tambang berisiko gagal memahami struktur ekonomi yang membuat kegiatan tersebut terus berlangsung dan berulang.

 

Oleh : Rusli Cahyadi, Ph.D. – Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan BRIN dan Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI

 

Lantung dan cara kita melihat tambang rakyat

 

Tragedi kembali terjadi di Lantung, Kabupaten Sumbawa. Pada 5 September 2026, longsor di kawasan tambang menewaskan tiga penambang. Peristiwa tersebut segera diikuti peningkatan pengawasan terhadap pertambangan tanpa izin atau PETI oleh Polres Sumbawa. Polisi memperketat patroli dan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan, sekaligus mendorong penghentian aktivitas tambang ilegal. Langkah ini tentu diperlukan. Keselamatan pekerja dan penegakan hukum tidak dapat ditawar.

 

 

Namun, perkembangan setelah tragedi tersebut juga memperlihatkan kecenderungan cara negara dan publik mendefinisikan persoalan PETI. Perhatian terutama diarahkan pada lokasi tambang, status perizinan, keberadaan pekerja, pengawasan lapangan dan kemungkinan pelanggaran hukum. Pola ini bukan sesuatu yang keliru. Masalahnya muncul ketika pengawasan lokasi menjadi keseluruhan cara kita memahami tambang rakyat. Kita kemudian melihat “lubang tambang”, tetapi tidak cukup melihat “ekonomi yang membuat lubang itu terus digali”.

 

Karena itu, Lantung sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai sebuah lokasi pertambangan atau lokasi terjadinya kecelakaan. Lantung dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan tambang rakyat di Sumbawa dan NTB secara lebih luas. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana menghentikan PETI, tetapi bagaimana aktivitas pertambangan tersebut menjadi bagian dari sebuah ekonomi lokal, siapa saja yang terlibat di dalamnya, bagaimana nilai diciptakan dan dibagi, serta siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risikonya.

 

Dari penambang ke ekonomi tambang rakyat

 

Istilah “tambang rakyat” mudah membuat kita membayangkan sekelompok warga yang menggali tanah untuk memperoleh emas. Kenyataannya dapat jauh lebih kompleks. Di belakang kegiatan ekstraksi terdapat pihak yang menguasai akses terhadap lahan, pemodal, pengorganisasi pekerjaan, penambang, pemilik alat, pekerja pengangkut material, pengolah dan pedagang atau pembeli emas. Mereka tidak selalu berada dalam satu organisasi dan tidak selalu bekerja melalui hubungan formal. Namun, hubungan tersebut dapat membentuk sebuah rantai ekonomi yang relatif teratur.

 

Karena itu, kita perlu mengubah unit analisis dari “penambang” menjadi “ekonomi tambang rakyat”. Pertanyaan yang muncul kemudian bukan hanya siapa yang menggali, tetapi siapa menyediakan modal, siapa menguasai akses terhadap lokasi, siapa mengorganisasi tenaga kerja, siapa menentukan teknologi produksi, siapa menguasai pengolahan, siapa membeli emas dan bagaimana harga ditentukan. Yang lebih penting lagi, siapa memperoleh bagian terbesar dari nilai yang dihasilkan dan siapa menanggung risiko terbesar?

Matthew Libassi memperlihatkan pentingnya melihat keragaman hubungan kerja dalam ekonomi emas informal Indonesia. Dalam artikelnya “Mining Heterogeneity: Diverse Labor Arrangements in an Indonesian Informal Gold Economy,” The Extractive Industries and Society, 7(3), 2020, ia menunjukkan bahwa ekonomi emas informal tidak terdiri atas satu bentuk hubungan kerja. Berbagai pengaturan tenaga kerja dan posisi ekonomi menghasilkan pengalaman dan distribusi manfaat yang berbeda di antara pelaku pertambangan.

 

Nancy Lee Peluso menunjukkan persoalan serupa dari sisi wilayah, tenaga kerja dan penguasaan sumber daya. Dalam “Entangled Territories in Small-Scale Gold Mining Frontiers: Labor Practices, Property, and Secrets in Indonesian Gold Country,” World Development, 101, 2018, ia memperlihatkan bagaimana praktik tenaga kerja, klaim atas tanah, pengetahuan dan jaringan informal saling membentuk wilayah pertambangan emas skala kecil. Pertambangan yang berada di luar sistem formal negara tidak dengan sendirinya berarti tidak mempunyai struktur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *