KSB

Kejari Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

19
×

Kejari Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terhadap perkara pidana umum yang telah diputus berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Juli 2026.

iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Agung Pamungkas, S.H.,M.H.,menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan setelah seluruh proses hukum selesai. Selain menjalankan amanat putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti yang telah menjadi tanggung jawab kejaksaan.

“Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, kami mengundang sejumlah instansi terkait agar proses pemusnahan dapat disaksikan secara langsung. Langkah ini sekaligus memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebanyak 18 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 12 perkara tindak pidana narkotika, tiga perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta tiga perkara tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat,Kasdim Kodim 1628/Sumbawa Barat, Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat, Kabag Kesbangpol, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 8,54 gram, dua bilah parang, satu bilah pisau, satu bilah sabit, 24 potong pakaian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,(02).