KSB

Kejari Sumbawa Barat Turun Langsung ke Desa, Perkuat Pengawasan Melalui Program Jaga Desa

6
×

Kejari Sumbawa Barat Turun Langsung ke Desa, Perkuat Pengawasan Melalui Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintagtv.id-Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum secara On The Spot di Desa Mujahidin dan Desa Kalimantong, Kabupaten Sumbawa Barat,(17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mujahidin dan Aula Kantor Desa Kalimantong tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H., bersama tim. Program ini menjadi bagian dari langkah preventif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa dan inventarisasi aset desa.

iklan

Dalam pelaksanaannya, tim Kejari Sumbawa Barat tidak hanya memberikan materi penerangan hukum, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke desa-desa peserta untuk melihat kondisi riil di lapangan. Melalui metode On The Spot, berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah desa dapat diidentifikasi secara langsung melalui diskusi, wawancara, serta pengecekan administrasi menggunakan daftar periksa (checklist) yang telah disiapkan.

Menurut Benny Utama, pendekatan ini dilakukan agar aparat penegak hukum dapat memahami secara utuh kondisi dan kebutuhan desa, sekaligus memastikan bahwa penggunaan Dana Desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah desa memiliki pemahaman yang baik terkait aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa maupun pengelolaan aset desa. Pendekatan langsung ke lapangan memungkinkan kami melihat kondisi sebenarnya dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang ditemukan,” ujarnya.

Penerangan hukum yang diberikan dalam kegiatan tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa. Kedua sektor tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi apabila tidak dikelola secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.

Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, inventarisasi aset desa menjadi hal penting untuk memastikan seluruh aset milik desa tercatat dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Melalui penerangan hukum ini, perangkat desa diberikan pemahaman mengenai potensi risiko hukum yang dapat timbul akibat kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, sekaligus diberikan arahan terkait langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mujahidin dan Desa Kalimantong merupakan bagian dari rangkaian Program Jaga Desa Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kejari Sumbawa Barat. Program tersebut terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu. Sosialisasi dan Penerangan Hukum kepada 16 desa peserta secara serentak. Kunjungan On The Spot, yakni mendatangi langsung kantor desa peserta untuk melakukan pemantauan kondisi riil serta memberikan pendampingan hukum. Monitoring dan Evaluasi, sebagai tindak lanjut untuk mengukur efektivitas program sekaligus memastikan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Melalui tahapan tersebut, Kejari Sumbawa Barat berharap dapat membangun sistem pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan fungsi pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan aset desa secara profesional, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Dengan turun langsung ke lapangan, Kejari Sumbawa Barat menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa tidak hanya dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi juga melalui dialog dan pendampingan yang konstruktif. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(02)