Lombok|Bintangtv.id- Pertamina Patra Niaga komitmen pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat, salah satunya LPG. Dalam proses distribusi, Pertamina masif melakukan pemantauan di lapangan dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta lembaga terkait sebagai upaya memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya. (22/5/2026)
Sejak awal bulan Mei 2026, masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Bima mengeluhkan terkait pemangkasan kuota LPG 3 kg di wilayah tersebut. Pemangkasan ini dinilai berdampak terhadap tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga sampaikan komitmen pemenuhan kebutuhan LPG 3 kg di wilayah tersebut
Sebagaimana disampaikan Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, kebijakan penyesuaian kuota biasanya dilaksanakan agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, sekaligus mengendalikan lonjakan permintaan. Hal ini dapat dilihat dari penerapan pengetatan distribusi kepada masyarakat yang berhak dan kebijakan dalam pengendalian subsidi LPG agar lebih tepat sasaran yang dikeluarkan oleh pemerintah,” terang Ahad.
Selanjutnya Ahad menambahkan, untuk Kabupaten Bima terdapat penyesuaian kuota sebesar 8% dari tahun lalu dan 6% untuk KSB. Untuk stok LPG 3 kg sendiri dipastikan dalam kondisi aman dan penyaluran berjalan sesuai alokasi untuk wilayah KSB dan Bima. “Sebagai bentuk mitigasi lanjutan, Pertamina telah melaksanakan korodinasi dengan Pemerintah Daerah Bima dan KSB terkait implementasi penyaluran LPG 3 kg sesuai peruntukan. Pemerintah juga telah membuat imbauan ASN untuk tidak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam pengawasan serta penindakan terhadap agen dan pangkalan jika kemudian ditemukan pelanggaran dalan ketentuan distribusi,” tutup Ahad.
Pertamina telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan LPG sesuai HET Rp18 ribu dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.(02)






