Sumbawa barat|Bintangtv.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD,(24/4/2026)
Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, S.T., mewakili Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar. Penyampaian ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Bupati Sumbawa Barat melalui surat Nomor 900.14.1/1173.1/BPKAD/X/2025 dan Nomor 900.14.1/1173.2/BPKAD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Dalam permohonan tersebut, terdapat dua rencana pemindahtanganan aset daerah, yakni tukar menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, serta penjualan aset kepada PT AMNT di kawasan industri smelter, Kecamatan Maluk.
Dalam laporannya, Santri menegaskan bahwa pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Pemindahtanganan ini merupakan tindak lanjut dari penghapusan aset yang sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, dalam kondisi rusak, atau tidak memiliki nilai ekonomis. Namun karena menyangkut aset strategis, Pansus melakukan kajian mendalam, khususnya dari aspek yuridis,” ujar Santri.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan, Pansus mengedepankan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
Selama masa kerja, Pansus telah melaksanakan berbagai tahapan, antara lain rapat dengar pendapat (RDP), rapat internal, kunjungan lapangan untuk meninjau kondisi fisik aset, penelaahan dokumen administrasi dan legalitas, serta koordinasi lintas lembaga.
Pansus juga melakukan konsultasi dengan sejumlah institusi, seperti Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Lebih lanjut, Santri menegaskan bahwa persetujuan atas rencana pemindahtanganan aset tersebut didasarkan pada kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pemindahtanganan aset strategis di kawasan industri ini diharapkan dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD KSB ingin memastikan setiap aset yang dipindahtangankan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami memastikan setiap jengkal aset yang dilepas atau ditukar harus memberikan nilai tambah bagi daerah dan tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik,” tutupnya.(02)












