Sumbawa Barat|Bintangtv.id-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Sumbawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat dalam rangka pengawalan dan pendampingan hukum proses pengadaan barang dan jasa berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat ekspose permohonan pendampingan hukum yang digelar di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumbawa Barat pada, (31/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Danang Dwi Prakoso, S.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Turut hadir Direktur RSUD Asy-Syifa, Andy Suhaeri, S.ST., M.M.Inov., beserta jajaran manajemen rumah sakit.
Direktur RSUD Asy-Syifa, Andy Suhaeri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendampingan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini sebelum proses pengadaan dilaksanakan, sehingga dapat meminimalisir risiko hukum di kemudian hari,” ujar Andy.
Menurutnya, sebagai institusi layanan publik dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, RSUD Asy-Syifa dituntut untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam setiap proses pengadaan.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Asy-Syifa dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta bebas dari permasalahan hukum, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.(02)












