KSB

Gerak Cepat Polsek Jereweh Mediasi Insiden WNA Meresahkan di Dusun Jelengah

39
×

Gerak Cepat Polsek Jereweh Mediasi Insiden WNA Meresahkan di Dusun Jelengah

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id – Aparat Polsek Jereweh bergerak cepat memediasi insiden yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Masjid Al-Muhajirin, Dusun Jelenga, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (3/3/2026).

Diketahui seorang WNA asal Australia berinisial (LM) dilaporkan memasuki Masjid Al-Muhajirin Jelenga tanpa mengenakan baju dan berupaya mengecilkan pengeras suara masjid yang saat itu sedang memutar lantunan ayat suci Al-Qur’an.

iklan

Kapolsek Jereweh, AKP Nurlana, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil klarifikasi, WNA tersebut keluar dari tempat penginapannya di Scar Reef Homestay sekitar pukul 03.40 WITA dan berjalan menuju masjid.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam masjid dan mencoba mematikan atau mengecilkan pengeras suara. Alasan yang disampaikan karena sedang mengalami sakit perut (diare) dan merasa terganggu dengan suara dari masjid,” jelas AKP Nurlana.
Sebelum mematikan pengeras suara, yang bersangkutan telah ditegur oleh warga sekitar. Namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga memicu reaksi masyarakat yang merasa keberatan atas tindakan tersebut. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dusun Jelenga untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan masyarakat pemerintah setempat melakukan mediasi di rumah Kepala Dusun Jelenga. Dalam forum mediasi tersebut, WNA yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jelenga. Ia juga membuat video pernyataan permohonan maaf yang disaksikan warga setempat.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, pihak kepolisian mengamankan sementara WNA tersebut di Mapolsek Jereweh.
Polsek Jereweh bersama Camat Jereweh dan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar guna memastikan penanganan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(02)