Sumbawa, Bintangtv.id – Aparat gabungan dari Direktorat Polairud Polda NTB bersama Polres Sumbawa menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sf (55), warga Dusun Prajak. Sementara dua terduga lainnya, D (30) dan M (25), melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat hendak dievakuasi oleh petugas.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, Ipda Mulyawansyah, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari operasi gabungan yang dipimpin Kasat Polairud Polres Sumbawa di wilayah perairan Prajak.
“Tim melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana illegal fishing menggunakan bahan peledak. Saat diamankan, terdapat tiga orang terduga pelaku,” ujarnya.
Namun situasi di lapangan sempat memanas. Sejumlah warga mendekati lokasi menggunakan perahu kecil sambil berteriak dan mengejar petugas. Dalam kondisi tersebut, dua terduga pelaku memanfaatkan situasi dengan melompat ke laut dan melarikan diri.
“Karena situasi tidak kondusif dan demi menghindari hal yang tidak diinginkan, anggota memprioritaskan pengamanan satu terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan satu unit perahu, bahan peledak jenis bom ikan, jaring, alat selam, serta kompresor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Setelah diamankan, Sf dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee, untuk proses administrasi awal dengan menghadirkan Kepala Desa dan Ketua RT setempat sebagai saksi. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Polairud Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut.
Mulyawansyah menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik illegal fishing dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan nelayan lainnya,” tegasnya.
Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang kabur serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (01)












