Sumbawa, Bintangtv.id – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Tingkat Desa yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa, Rabu pagi, di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa (12/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mencanangkan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai upaya konkret memperluas dan memeratakan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, perangkat desa, serta jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Sumbawa. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BAZNAS dalam meningkatkan penghimpunan serta pendistribusian ZIS secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa pengelolaan ZIS di Kabupaten Sumbawa telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 menjadi landasan regulatif pengelolaan zakat, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Menurutnya, regulasi dan kelembagaan sudah tersedia, sehingga yang paling dibutuhkan saat ini adalah komitmen bersama dalam implementasi di lapangan.
“Regulasi sudah kita siapkan. Lembaga sudah kita bentuk. Tinggal satu hal yang paling menentukan, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif kita semua, terutama di tingkat desa,” tegasnya.
Bupati Jarot menekankan bahwa peran kepala desa sangat strategis dalam penghimpunan dan pendistribusian ZIS. Kepala desa dan perangkat desa dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial warganya, termasuk siapa yang benar-benar tergolong mustahiq dan membutuhkan bantuan segera.
Ia juga menjelaskan bahwa Program 100 Mustahiq per Desa bukan sekadar target administratif, melainkan indikator kerja nyata agar dana zakat benar-benar hadir dalam bentuk bantuan yang terukur dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Bantuan tersebut tidak hanya bersifat konsumtif darurat, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi jangka menengah agar masyarakat bisa bangkit dan mandiri.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas kinerja dan komitmennya dalam mengelola ZIS secara transparan dan profesional. Berbagai program yang telah dijalankan dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seperti program BAZNAS Sumbawa Cerdas di bidang pendidikan serta BAZNAS Sumbawa Makmur dalam penguatan ekonomi produktif masyarakat.
“Kolaborasi BAZNAS dan pemerintah desa akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap optimal. Ia meyakini bahwa jika potensi tersebut dikelola secara amanah dan profesional, maka berbagai persoalan sosial di tengah umat dapat ditangani melalui dana zakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang telah memiliki sistem pengelolaan dan pelaporan yang jelas. Pemerintah desa, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai mitra dalam menghimpun ZIS di tingkat desa sehingga distribusinya dapat dilakukan secara lebih adil, merata, dan tepat sasaran.
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Sumbawa juga menargetkan perluasan penghimpunan ZIS ke sektor pertanian, peternakan, dan dunia usaha. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperluas basis muzaki di daerah.
Dari sisi capaian, penghimpunan ZIS di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, total dana ZIS yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,4 miliar. Sementara pada tahun 2026 hingga Februari, dana yang terkumpul telah mencapai Rp951 juta. Dana tersebut sebagian besar telah disalurkan kepada para mustahiq, termasuk untuk membantu korban bencana di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa dapat semakin optimal, terintegrasi hingga ke tingkat desa, serta menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan jaring pengaman sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan. (0)












