Sumbawa Barat | Bintangtv.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekongkang berhasil menangani kasus pencurian uang dan kartu kredit yang terjadi di kawasan wisata Pantai Yoyo’s, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026. Korban diketahui bernama Manon Peiffer (39), seorang warga negara asing asal Luksemburg yang bekerja sebagai pelayan restoran.
Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar 300 Euro atau setara kurang lebih Rp5.000.000 serta satu kartu kredit. Berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi saat ia berada di area Pantai Yoyo’s.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Sekongkang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Penyelidikan, hingga melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi.
Dari hasil Penyelidikan Anggota Kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan, dua orang terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Keduanya berinisial B.I. (18), warga Desa Sekongkang Bawah, dan R.D.R.T.E. (19), warga Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk. Kedua pelaku mengaku mengambil uang dan kartu kredit tersebut dengan alasan untuk membayar utang.
Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, S.H., M.M.Inov., menjelaskan bahwa kasus ini diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, pemerintah desa, serta unsur kepolisian.
“Penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif, mempertimbangkan usia pelaku, pengakuan perbuatan, serta kesepakatan bersama antara korban dan para pihak,” ujar Kapolsek.
Dalam proses mediasi tersebut, barang bukti berupa uang senilai Rp5.000.000 telah dikembalikan sepenuhnya kepada korban.
Sementara itu, kedua pelaku dikenakan sanksi sosial, berupa kewajiban membersihkan masjid di lingkungan masing-masing secara rutin selama satu bulan penuh serta diwajibkan menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang dianut.
Selain itu, orang tua masing-masing pelaku diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak-anak mereka dan bertanggung jawab melaporkan perkembangan perilaku anak kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Kesepakatan mediasi juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari kedua pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka mereka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi perbuatan melanggar hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih di kawasan wisata yang menjadi wajah daerah di mata pengunjung lokal maupun mancanegara.(02)












