KSB

DPRD KSB dan Bupati Kompak Sepakati Usulan 572 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

22
×

DPRD KSB dan Bupati Kompak Sepakati Usulan 572 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat|Bintangtv.id-DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Komisi I bersama Bupati Sumbawa Barat menggelar rapat kerja guna membahas kebijakan terbaru terkait pegawai non ASN yang belum terakomodir dalam mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat tersebut disepakati usulan pengangkatan sebanyak 572 pegawai non ASN menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Rapat kerja yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (9/1/2026), turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) dr Hairul MM serta sejumlah pihak terkait.

iklan

Pertemuan ini digelar untuk menyikapi kondisi kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan pegawai non ASN.

Pembahasan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta surat Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 terkait penjelasan penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Hatta bersama Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST, MSi sepakat mengusulkan seluruh pegawai non ASN yang belum terakomodasi dalam tahap pengadaan PPPK kepada pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu dengan jumlah total 572 orang.

Selain itu, Komisi I DPRD memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait sebagai leading sector untuk merumuskan formulasi yang tepat dalam menentukan status pegawai non ASN pada masa transisi saat ini.

Formulasi tersebut diharapkan tetap menjamin keberlanjutan pengabdian para pegawai tanpa menghilangkan riwayat kerja mereka.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta juga menegaskan bahwa keberlanjutan pengabdian para pegawai non ASN merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menuntaskan penataan tenaga non ASN sebagaimana menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait proses validasi data yang saat ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Komisi I DPRD KSB menekankan agar proses tersebut dilaksanakan secara transparan dan objektif. Validasi data tersebut penting sebagai dasar penetapan status pegawai pada masa transisi serta sebagai data usulan kepada pemerintah pusat.

Dengan demikian, lanjut Muhammad Hatta menambahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat juga menyatakan optimisme bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian penataan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Sumbawa Barat akan mendapat relaksasi atau dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.(02)