Umum

Nyonya Lusi Pertanyakan Proses Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan di Polres Sumbawa

131
×

Nyonya Lusi Pertanyakan Proses Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan di Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id —  Nyonya Lusy tak pernah berhenti untuk mencari keadilan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya. Laporan resmi yang telah ia ajukan di Polres Sumbawa disebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas penanganan perkara.
Kepada media ini, Kamis (11/12/25), Nyonya Lusy menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ia masukkan dengan kelengkapan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap kasus yang menimpanya dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun lamanya waktu tanpa kejelasan informasi menjadi tekanan tersendiri bagi dirinya dan keluarga.
 “Saya hanya ingin kepastian. Saya datang baik-baik, membawa bukti lengkap. Saya bukan ingin gaduh, saya hanya ingin keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengungkapkan, laporan pencemaran nama baik kali ini bukan yang pertama. Menurutnya, beberapa laporan sebelumnya juga mengalami hambatan serupa, yakni minimnya informasi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus. Kondisi itu membuat dirinya merasa perjuangan hukum kerap terhenti bukan pada proses peradilan, melainkan pada ketidakjelasan tindak lanjut di kepolisian.
Meski kecewa, Nyonya Lusy menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati institusi kepolisian. Ia tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun, namun sebagai pelapor ia merasa berhak mendapatkan informasi resmi sesuai ketentuan hukum.
Secara yuridis, laporan yang dia ajukan mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta ketentuan pidana terkait pencemaran melalui media elektronik apabila dilakukan di ruang digital. Berdasarkan KUHAP, setiap pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk transparansi.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya ingin laporan ini ditangani dengan profesional dan objektif sebagaimana hukum mengatur,” tegasnya.
Sejumlah warga yang mengenal Nyonya Lusy menyampaikan simpati atas apa yang dialaminya. Mereka berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan agar tidak ada lagi warga yang merasa laporan mereka dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH, S.IK, saat dikonfirmasi melalui KBO Reskrim Aiptu Arifin Setioko S. Sos, menjelaskan, saat ini proses laporan tersebut sedang bejalan. Pihaknya masih memeriksa dan mengambil keterangan beberapa saksi.
“Prosesnya berjalan terus dan kami masih meminta keterangan beberapa saksi,” katanya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *