Sumbawa, Bintangtv.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang digelar di Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kamis 30 Oktober 2025 lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM setempat yang menjadi sasaran utama dalam upaya peningkatan pemahaman tentang kewajiban perpajakan daerah. Sosialisasi tersebut juga bertujuan agar pelaku usaha dapat tertib administrasi pajak, sekaligus memahami manfaatnya bagi keberlangsungan usaha dan pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Sumbawa, Hardianto ST MM, melalui Kabid Penagihan, Pemeriksaan, dan Keberatan Pajak Daerah, M. Yakub SE, Selasa (4/11/2025) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak, serta Peraturan Bupati Sumbawa tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
“Melalui kegiatan tersebut kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM, tentang pentingnya penyampaian STPD dan kewajiban pajak daerah. Pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” jelas Yakub.
Dalam sosialisasi lalu juga dijelaskan bahwa STPD merupakan surat tagihan pajak atas pokok atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Adapun jenis pajak daerah dibagi menjadi dua kelompok, yakni pajak berdasarkan penetapan Bupati seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah; serta pajak berdasarkan perhitungan sendiri seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet.
Yakub menegaskan bahwa Bapenda akan terus menggencarkan sosialisasi seperti ini ke seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan meningkatnya kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM, diharapkan pengelolaan usaha menjadi lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Program ini bukan sekadar tentang pajak, tapi juga untuk membantu pelaku UMKM agar lebih berdaya saing dan berkontribusi pada kemajuan daerah,” pungkasnya. (01)












