Sumbawa, Bintangtv.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Kanwil NTB, menyerahkan Sertifikat dan PIN Non Litigasi Peace Maker (LNP) atau Peace Maker Justice Award dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada delapan Kepala Desa/Kelurahan dalam sebuah agenda resmi di Aula Bappeda Kabupaten Sumbawa, Jumat (21/11/2025).
Program LNP menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong penyelesaian sengketa dan permasalahan sosial melalui pendekatan musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum. Penerimaan penghargaan ini sekaligus menandai peningkatan kapasitas desa/kelurahan dalam mengembangkan budaya damai dan pelayanan publik yang humanis.
Adapun delapan desa/kelurahan yang menerima penghargaan tersebut adalah:
Desa Empang Atas, Gontar Baru, Kalimango, Rhee Loka, Semamung, Sebeok, Emang Lestari, dan Kelurahan Pekat.
Sekda Sumbawa menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas capaian tersebut. Menurutnya, penguatan layanan non litigasi di tingkat desa bukan hanya memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan, tetapi juga menghadirkan keteduhan sosial serta memperkuat kohesi dan harmoni di tengah kehidupan berkomunitas.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang mampu menjadi role model penyelesaian masalah berbasis musyawarah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya damai yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa,” ujar Sekda.
Momentum ini diharapkan menjadi penggerak bagi desa-desa lainnya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan humanis, sesuai semangat pembangunan berbasis harmoni dan keberlanjutan. (01)












