Politik pemerintahan

Sekda Sumbawa Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026

234
×

Sekda Sumbawa Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Mataram, Bintangtv.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan yang disampaikan langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung di Mataram dan diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-NTB, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, serta para Inspektur Kabupaten/Kota di Provinsi NTB.

Sekda Sumbawa hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., Wakil Ketua III DPRD, Zulfikar Demitry, S.I.Kom., Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Sekban DPKA, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa.

iklan

Menurut Sekda Sumbawa, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya menyamakan persepsi dan langkah seluruh pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa pedoman baru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam memastikan anggaran yang disusun lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.

“Melalui sosialisasi ini, kita mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan fiskal nasional dan penyesuaian regulasi dalam penyusunan APBD tahun depan. Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti dengan penyusunan program dan kegiatan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta mendukung target nasional,” ujar Sekda.

Sekda mengungkapkan adanya penyesuaian atau pengurangan serta pengalihan Transfer ke Daerah (TKD) di seluruh Indonesia sebesar 23,04 persen. Penyesuaian tertinggi terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang turun hingga 66,91 persen.

“Atas kebijakan tersebut, semua daerah mempertanyakan dasar dan arah penyesuaiannya karena berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya.

Dr. Budi berharap, dengan adanya pedoman baru ini, kualitas perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Sumbawa dapat semakin meningkat sehingga APBD benar-benar menjadi instrumen utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. (04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *