Umum

Sengketa Tanah SHM 603 Desa Goa, Kepemilikan Sah Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Klaim Sepihak Dinilai Tidak Sah

263
×

Sengketa Tanah SHM 603 Desa Goa, Kepemilikan Sah Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Klaim Sepihak Dinilai Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id– Sengketa kepemilikan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 603 Desa Goa, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul klaim sepihak dari pihak berinisial JH.

Tanah seluas 12.516 meter persegi yang berlokasi di wilayah Desa Pasir Putih ini terdaftar atas nama Pemegang Hak Legimin sebagai nominee dari Sudarso, yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

iklan

Menurut kuasa hukum pemilik sah, Dr. Ahmad Irfan Sani, S.H., M.H., dan rekan Sahran, S.H., M.H. dari Law Office 89, tanah tersebut awalnya diberikan oleh pemerintah pada tahun 1984 dalam rangka proyek pemukiman kembali penduduk (resettlement).Pemilik asli, Sudarso, menunjuk Legimin sebagai nominee untuk memegang sertifikat tanah tersebut, sesuai ketentuan hukum.

Sengketa kepemilikan muncul pada tahun 2012 dan diselesaikan melalui jalur hukum. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam Putusan Nomor 33/Pdt.G/2012/PN.Sbw tanggal 10 April 2013 mengabulkan sebagian gugatan pemilik sah dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik Sudarso.

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Mataram (Putusan No. 109/PDT/2013/PT.MTR) dan Mahkamah Agung RI (Putusan No. 863 K/Pdt/2014), yang keduanya menegaskan status hukum pemilik sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Setelah putusan inkracht, pada 18 Desember 2019 Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melakukan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan tersebut. Saat ini, pemilik sah melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan balik nama SHM No. 603 dari nama Legimin menjadi nama Sudarso ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat pada 3 Maret 2025.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pemecahan sertifikat serta menghindari kerugian pada pihak yang telah membeli tanah tersebut secara sah.

Pihak berinisial JH mengklaim kepemilikan tanah dengan mengajukan dokumen berupa kwitansi jual beli, kwitansi ganti rugi, surat kuasa, dan perjanjian ikatan jual beli. Namun, klaim ini dibantah keras oleh Legimin melalui akta pernyataan resmi di hadapan notaris, yang menyatakan bahwa Legimin tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau penyerahan kuasa atas tanah tersebut, serta tidak pernah menandatangani dokumen yang diajukan JH.

Sebagai respons atas klaim tersebut, yang sebelumnya juga menimbulkan laporan polisi terhadap Legimin, kuasa hukum pemilik sah kini melaporkan balik JH ke Polda NTB dengan dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, penipuan, dan/atau penggelapan hak atas tanah.

“Upaya hukum ini kami lakukan demi melindungi hak klien kami yang sudah puluhan tahun dikuasai secara sah dan dilindungi oleh hukum,” ujar kuasa hukum, Kamis, (31/07/2025).

Pihak kuasa hukum dan keluarga pemilik tanah menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Mereka menegaskan agar masyarakat tidak melakukan transaksi apapun terkait tanah SHM No. 603 tanpa konfirmasi resmi kepada pemilik sah guna menghindari kerugian ganda dan sengketa di kemudian hari. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *