Sumbawa Barat, Bintangtv.id— Pengacara dan ketua SBSI KSB, Malikurrahman, S.H., membantah pernyataan manajemen PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang menyatakan tidak terlibat langsung dalam aktivitas pengambilan material galian C di Sungai Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pernyataan tersebut diungkapan perwakilan PT. USI saat pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin (28/7) lalu, mengatakan bahwa pihaknya hanya membeli material dari PT Anugerah Alam Sumbawa (AAS) dan tidak melakukan penambangan sendiri.
Namun, bantahan keras disampaikan Malikurrahman. Ia membeberkan sejumlah bukti yang, menurutnya, menunjukkan keterlibatan langsung PT USI dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Apa yang disampaikan PT USI dalam pertemuan di DLH adalah tidak benar. Saya memiliki bukti adanya surat kerja sama operasional dengan nomor 221/L/VI/2023. tertanggal 20 juni 2023 antara PT USI dan PT AAS dalam kegiatan penambangan,” tegas Malikurrahman.
Ia mengungkapkan bahwa keterlibatan PT USI bukan sekadar sebagai pembeli material, melainkan juga menyediakan seluruh alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut.
“Mulai dari truk pengangkut hingga ekskavator yang beroperasi di lokasi, semuanya milik PT USI. Ini membuktikan bahwa PT USI tidak bisa lepas tangan begitu saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Malikurrahman menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan kerja sama yang erat. PT AAS disebut sebagai penyedia material tambang, sedangkan PT USI adalah pihak yang bergerak dalam industri mortar atau beton siap pakai (batching plant).
“Intinya, PT AAS dan PT USI itu satu paket. Mereka saling mendukung dalam operasional. Jadi, klaim PT USI yang menyatakan tidak terlibat adalah sebuah bentuk pengelabuan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT USI yang coba dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Malikurrahman tersebut. (02)












