Headline

Gelapkan Rp1,1 Miliar dalam Bisnis Jagung, Pria Asal Utan Diringkus Saat Makan Lalapan di Mataram

418
×

Gelapkan Rp1,1 Miliar dalam Bisnis Jagung, Pria Asal Utan Diringkus Saat Makan Lalapan di Mataram

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id — Aksi penggelapan dalam bisnis jual beli jagung dengan nilai fantastis sebesar Rp1,1 miliar akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan pria berinisial AN (48 tahun), warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan.

Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial N (48 tahun), pria asal Dompu, melaporkan AN ke Polres Sumbawa. Korban mengaku mengalami kerugian besar setelah mengirimkan total 241.500 kilogram jagung (setara 23 truk) dengan kesepakatan harga Rp4.900 per kilogram, namun tak kunjung menerima pembayaran dari terduga pelaku.

iklan

“Transaksi awal memang berjalan normal. Namun, saat pengiriman berikutnya, pelaku tak kunjung melunasi pembayaran sebesar Rp1.183.350.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., (21/07/2025).

Korban memberikan tenggat waktu hingga 4 Juni 2025, tetapi AN tetap tidak memberikan kejelasan. Setelah menunggu tanpa kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut pada 19 Juli 2025.

Tim Opsnal Polres Sumbawa kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, AN diketahui berada di Kota Mataram.

Pada Senin dini hari (21/07/2025), sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil menangkap AN saat sedang makan lalapan di depan Hotel Lombok Plaza.

“Dalam interogasi singkat di lokasi, AN mengakui perbuatannya. Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, terlebih dalam skala besar seperti kasus ini. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *