Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat kembali menegaskan bahwa PT Rezza Usaha Mandiri (RUM) yang saat beroperasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, belum juga mengantongi dokumen lingkungan.
Hal tersebut di ungkapkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov. yang ditemui di ruang kerjanya (7-10-2025).
Ia membenarkan bahwa PT RUM sampai dengan saat ini belum mengantongi Dokumen Lingkungan untuk workshop.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan pada tangal 5 Mei 2025 lalu, dan kami lakukan verifikasi bahwa PT. RUM belum juga mempunyai dokumen lingkungan UKL dan UPL,” katanya
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat akan kembali melayangkan sanksi untuk meminta perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi workshop yang ada di Desa Belo Kecamatan Jereweh itu.
“Kami akan kembali mengirim surat sanksi ke 2 yang nantinya berlaku selama 30 hari agar perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen lingkungan,” tegasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat berkomitmen tetap mengawal sesuai regulasi yang berlaku, dan mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan sebelum beroperasi.
Diketahui PT Rezza Usaha Mandiri (RUM) terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.
Namun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat menyosoroti kegiatan dibidang reparasi, industri pipa dan konstruksi yang tidak kunjung memiliki dokumen lingkungan. (02)












